RADARTUBAN - Maraknya tiang kabel fiber optik yang berdiri tanpa izin di Tuban ternyata jauh lebih besar dari perkiraan.
Jika sebelumnya jumlah tiang ilegal diperkirakan hanya mencapai ribuan, hasil inventarisasi terbaru menunjukkan angkanya telah menembus puluhan ribu.
Data tersebut terungkap dalam jawaban Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Pemerintah daerah mencatat terdapat 90.286 tiang kabel fiber optik yang belum mengantongi izin.
Baca Juga: Ribuan Tiang Internet Tak Berizin, DPRD Tuban Minta Provider Ditindak Tegas
Temuan itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain berpotensi mengurangi penerimaan daerah, keberadaan tiang-tiang ilegal juga dinilai mengganggu ketertiban ruang publik dan estetika kota.
Bupati Aditya Halindra Faridzky mengatakan, pemerintah mulai melakukan penertiban secara bertahap. Langkah awal dilakukan melalui inventarisasi dan penandaan tiang yang belum berizin, disertai pemberian peringatan kepada para penyedia layanan agar segera mengurus perizinan serta memenuhi kewajiban membayar retribusi.
"Kami sudah melaksanakan penertiban rutin kabel fiber optic yang meresahkan warga, mulai dengan melakukan inventarisasi serta penandaan tiang ilegal, guna diberikan peringatan agar segera mengurus perizinan dan membayar retribusi," ujar Mas Lindra.
Menurut dia, pemerintah tidak akan berhenti pada tahap pembinaan apabila para vendor mengabaikan peringatan yang telah diberikan.
Setelah melalui tahapan teguran, pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut tiang yang dipasang tanpa izin. "Jika teguran pertama, kedua, dan ketiga tetap diabaikan kami akan menindak tegas," imbuhnya.
Upaya penertiban tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban.
Kedua instansi itu saat ini terus melakukan inventarisasi, memberikan peringatan kepada pemilik tiang ilegal, sekaligus menagih retribusi kepada pemilik tiang yang telah berizin, namun masih menunggak.
Besarnya jumlah tiang yang belum berizin berdampak pada belum optimalnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan aset. Sepanjang 2025, retribusi kabel fiber optik yang masuk ke kas daerah baru mencapai Rp 169.216.667.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo menilai pemerintah daerah perlu bertindak lebih tegas terhadap para penyedia layanan internet yang belum memenuhi kewajiban perizinan.
Baca Juga: Lima Ribu Tiang Internet di Tuban Tak Berizin, Satpol PP Tertibkan Bertahap
Menurut dia, kepatuhan vendor tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, namun juga memperbaiki tata kelola infrastruktur jaringan.
"Hendaknya pemerintah daerah harus menindak tegas para provider kabel fiber optic yang belum memiliki izin," ujarnya.
Tulus menambahkan, keberadaan tiang dan kabel yang dipasang tanpa pengawasan turut memengaruhi wajah kota. Tidak sedikit kabel yang terpasang semrawut bahkan menjuntai hingga ke permukaan tanah sehingga mengganggu estetika dan berpotensi membahayakan masyarakat.
"Kalau ini ditertibkan tentu penataan kabel pun akan lebih baik, tidak seperti sekarang yang terkesan dipasang asal-asalan," tegasnya. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama