RADARTUBAN – Iklim investasi di Kabupaten Tuban masih menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, realisasi investasi di kabupaten pesisir Laut Jawa ini mencapai Rp 1,752 triliun.
Capaian tersebut mendorong pemerintah daerah menaikkan target investasi menjadi Rp 2 triliun pada tahun ini.
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban mencatat, nilai investasi tersebut berasal dari 641 pelaku usaha yang melaporkan kegiatan penanaman modalnya dengan total 2.904 proyek usaha.
Baca Juga: Sewa Tempat Usaha Harus Terdaftar di Notaris? Ini Penjelasan Resmi DPMPTSP Tuban
Kepala DPMPTSP Tuban Esti Surahmi menjelaskan, angka tersebut dihimpun dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 1 miliar. Laporan disampaikan setiap enam bulan melalui sistem pelaporan pemerintah.
"Dan, dari angka investasi Rp 1,752 triliun itu dari berbagai bidang usaha," ujarnya.
Sektor industri mineral nonlogam menjadi penyumbang investasi terbesar dengan nilai sekitar Rp 539 miliar.
Posisi berikutnya ditempati industri kimia dan farmasi sebesar Rp 320 miliar. Disusul sektor perumahan dan kawasan industri Rp 277 miliar serta sektor pertambangan Rp 141,375 miliar.
Sementara itu, sektor hotel dan restoran mencatat realisasi investasi sekitar Rp 15 miliar. Sedangkan kelompok jasa lainnya mencapai Rp 11 miliar.
Menurut Esti, capaian tersebut berasal dari kombinasi investasi baru dan pengembangan usaha perusahaan yang beroperasi di Tuban. "Investasi ini dari investor baru dan beroperasi di 2025 dan perusahaan lama melakukan pelebaran pengembangan bisnisnya," katanya.
Berbekal capaian tersebut, Pemkab Tuban menaikkan target realisasi investasi pada 2026 menjadi Rp 2 triliun. Untuk mencapainya, DPMPTSP terus memperkuat promosi potensi investasi daerah sekaligus mempermudah proses perizinan bagi calon investor.
"Kami promosikan agar menarik investor, bagi yang tertarik pemerintah siap membantu untuk perizinannya," ujar Esti.
Selain menarik investor baru, pemerintah juga mendorong perusahaan yang telah beroperasi untuk memperluas kegiatan usahanya. Salah satu instrumen pemantauan yang digunakan adalah LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memantau realisasi investasi," jelasnya.
Karena itu, DPMPTSP mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memanfaatkan masa pelaporan LKPM yang berlangsung pada 1–15 Juli.
Kepatuhan dalam menyampaikan laporan dinilai penting, baik untuk kebutuhan pengawasan maupun kelancaran pelayanan perizinan di masa mendatang.
"Jika pengusaha tidak melapor akan mempersulit pengusaha ke depannya," tegas mantan kepala Dinas Kesehatan Tuban itu.
Menurut dia, kepatuhan pelaporan LKPM tidak hanya meningkatkan kualitas data investasi daerah, namun juga menjadi dasar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi, dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Bumi Ronggolawe. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama