RADARTUBAN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, kemarin (15/7). Mereka mendesak kejaksaan terbuka dalam proses penanganan dugaan suap yang menyeret empat jaksa di lingkungan Kejari Tuban.
Dugaan suap tersebut mencuat di tengah penonaktifan tugas empat jaksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kejari Tuban nonaktif Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum Akhmad Akhsan, Kepala Subbagian Pembinaan nonaktif Ahmad Fahrudin, serta Kepala Subseksi Pidana Umum M. Ubab Sohibul Mahali.
Penonaktifan itu diduga berlangsung ketika Kejari Tuban menangani perkara tambang ilegal dengan terdakwa berinisial CN. Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti sikap korps Adhyaksa yang dinilai tertutup setelah dugaan suap tersebut mendapat sorotan publik.
Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan pemeriksaan terhadap para aparat penegak hukum yang diduga terlibat.
Baca Juga: Dugaan Suap Kejari Tuban Runtuhkan Kepercayaan Publik, Mengapa Kasusnya Tidak Terbuka?
“Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan terhadap para aparat penegak hukum yang melakukan suap, jangan sampai karena yang berbuat suap bagian dari internalnya sendiri justru malah adanya pembiaran,” ujar Ketua Pengurus Cabang PMII Tuban Rovik Wahyudi kepada awak media.
Menurut Rovik, dugaan suap tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Ini persoalan serius yang tidak bisa dijawab bungkam oleh kejaksaan,” katanya.
Selain dugaan suap, mahasiswa juga mempertanyakan penanganan perkara tambang ilegal, khususnya perkara dengan terdakwa CN. Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Putusan itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
“Kami mempertanyakan mengapa tuntutan jaksa justru malah lebih ringan daripada putusan majelis hakim. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Rovik.
Desakan mahasiswa tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Pelaksana Harian Kajari Tuban Abdul Rosyid.
Di hadapan para demonstran, Rosyid membenarkan bahwa empat jaksa tersebut berstatus nonaktif dalam kaitannya dengan dugaan suap.
“Benar (adanya kasus suap, Red), saat ini status tugas dari empat jaksa tersebut telah nonaktif. Mengenai prosesnya, tiga jaksa nonaktif saat ini masih ditangani Kejati, sementara Kajari nonaktif saat ini ditangani Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Rosyid mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan proses pemeriksaan terhadap empat jaksa tersebut selesai.
“Kami hanya menerima informasi dari pimpinan, untuk lebih detail mengenai proses penanganan kasus bisa langsung konfirmasi Kasi Penkum Kejati Jatim,” tandasnya.(an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban