Dinsos Tuban Catat 57 Kasus Kekerasan Anak Selama Semester I 2026, Tambakboyo Tertinggi

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 15:00 WIB
Tercatat 57 kasus anak di Tuban sepanjang semester I 2026, Dinsos P3A PMD tegaskan angka laporan tinggi merupakan bukti keberanian korban melapor. (Radar Tuban)
Tercatat 57 kasus anak di Tuban sepanjang semester I 2026, Dinsos P3A PMD tegaskan angka laporan tinggi merupakan bukti keberanian korban melapor. (Radar Tuban)

RADARTUBAN - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tuban belum menunjukkan tanda mereda.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban mencatat sedikitnya 57 kasus yang melibatkan anak. 

Sebanyak 51 kasus di antaranya merupakan korban berbagai bentuk kekerasan. Sedangkan 6 lainnya masuk kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK).

Pemerintah daerah menilai angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan meningkatnya tindak kekerasan. Sebaliknya, banyaknya laporan justru dipandang sebagai indikator meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor serta semakin terbukanya akses layanan perlindungan bagi korban.

Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, persoalan kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es. Kasus yang tercatat hanyalah bagian kecil yang muncul ke permukaan. Sementara masih dimungkinkan terdapat kasus lain yang tidak pernah dilaporkan.

Baca Juga: Pakar Ungkap Ancaman Hukuman Lebih Berat bagi Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang

Dia menyampaikan, semakin banyak kasus yang terdata dan terhimpun, belum tentu mencerminkan hal yang buruk. ‘’Itu bukti bahwa kami hadir memberikan pembinaan, penanganan, serta pendampingan bagi pelaku maupun korban," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Kasus yang tercatat, kata dia, juga menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor. ‘’Jika kekerasan tidak tertangani, justru bisa menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban,’’ tegasnya.

Karena itu, kata Sugeng, target zero case tidak selalu dapat dimaknai sebagai kondisi yang benar-benar bebas dari kekerasan. Angka nol dalam statistik justru bisa menimbulkan tafsir ganda: apakah wilayah tersebut memang aman atau justru tidak ada korban yang berani melapor.

Data Dinsos P3A PMD menunjukkan, sepanjang semester pertama 2026 terdapat 32 korban anak perempuan dan 25 korban anak laki-laki. Dari sisi jenis kasus, kekerasan fisik masih mendominasi dengan 23 kasus, disusul kekerasan seksual sebanyak 19 kasus.

Selain itu, tercatat 5 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik terhadap anak, 3 kasus kekerasan psikis, 1 kasus KDRT psikis, serta 5 kasus yang masuk kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Secara kewilayahan, Kecamatan Tambakboyo menjadi daerah dengan laporan terbanyak, yakni 9 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Semanding dengan 8 kasus dan Kecamatan Jenu sebanyak 7 kasus. Adapun kasus lainnya tersebar di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Tuban.

Sugeng menuturkan, penyebab kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang dari satu faktor saja. Karakter pelaku, pola pengasuhan dalam keluarga, cara mendidik anak, hingga lingkungan sosial menjadi faktor yang saling berkaitan.

"Kekerasan pada anak ini sangat rentan menciptakan siklus berbahaya. Di mana korban di masa kecil berpotensi menjadi pelaku saat dewasa akibat dendam terselubung," kata pejabat lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta itu.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan Aljazair di Polsek Kuta, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Alami Kekerasan Terbukti Tidak Benar

Sugeng menambahkan, pelaku kekerasan tidak selalu berasal dari kalangan orang dewasa. Dalam sejumlah kasus, kekerasan juga terjadi antaranak yang dipengaruhi lingkungan tempat mereka tumbuh dan berinteraksi.

Meski demikian, Sugeng menegaskan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada seluruh pihak sesuai ketentuan. Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tetap mendapatkan pembinaan, sedangkan korban memperoleh pendampingan mulai dari konselor, psikolog hingga psikiater.

"Selain melindungi korban, kami juga intensif melakukan sosialisasi di masyarakat agar paham langkah pencegahan tindak kekerasan ini dan tak ragu melapor jika ada kasus," ujarnya.(saf/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban tambakboyo seksual Dinsos P3A PMD kekerasan