RADARTUBAN - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban tidak lagi memiliki data mutakhir terkait jumlah tower telekomunikasi yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi.
Akibatnya, keberadaan prasarana untuk memperluas jangkauan komunikasi yang mangkrak di berbagai wilayah sulit dipastikan.
Kepala Diskominfo SP Tuban Arif Handoyo mengatakan, data yang dimiliki instansinya masih mengacu pada pendataan sebelum 2010.
Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower di Desa Dagangan Parengan Dihentikan
Saat itu tercatat sekitar 350 titik tower telekomunikasi berdiri di Tuban. Setelah itu, pembaruan data tidak lagi dilakukan. "Yang tidak beroperasi tidak ada datanya. Mereka tidak pernah ada laporan," kata Arif kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut dia, perubahan kebijakan pemerintah membuat institusinya tidak lagi memiliki kewenangan melakukan pengawasan sekaligus menarik retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Sejak 2022, retribusi tersebut dihapus sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menyederhanakan jenis pungutan daerah.
Saat ini, pemerintah daerah hanya dapat memperoleh retribusi melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban. "Kalau dulu pengawasannya dari kominfo," ujarnya.
Meski tidak lagi menangani pengawasan secara langsung, Arif meminta perusahaan penyedia tower telekomunikasi segera memperbarui dokumen perizinan apabila masa berlakunya telah habis.
Bagi perusahaan yang akan membangun tower baru juga diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar tidak berhadapan dengan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Tuban. "Kami minta para vendor melengkapi dokumen perizinannya," katanya.
Arif menambahkan, terdapat sejumlah tower yang diduga sudah tidak lagi beroperasi, meski belum dibongkar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat apabila konstruksi dibiarkan tanpa perawatan dalam waktu lama.
Menurut dia, tower yang sudah tidak dimanfaatkan seharusnya segera dibongkar oleh pemiliknya. Namun, proses itu kerap tertunda karena persoalan sewa lahan yang belum selesai. "Tetapi terkadang karena sewa lahannya belum selesai jadi belum dibongkar," ujarnya.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban