RADARTUBAN – Baru saja masuk setelah sehari izin menemani istri di rumah sakit, Haris Harianto koki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rengel 2 tiba-tiba diberhentikan. Tentu saja dirinya bertanya-tanya, apa alasan dirinya di-layoff.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Haris mengaku diberhentikan dari pekerjaannya tanpa pernah menerima surat peringatan sebelumnya.
Dia mengatakan, dirinya baru kembali bekerja setelah beberapa hari mengambil izin untuk mendampingi istrinya yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun, sesaat setelah kembali bertugas, dia justru menerima surat pemberhentian dari manajemen SPPG Rengel 2.
Baca Juga: BGN Ancam Pidanakan Pelaku Keracunan MBG, Temukan Pelanggaran SOP di Sejumlah Dapur SPPG
Dalam surat tertanggal Rabu (5/8) tersebut, Haris dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan, tata tertib, dan standar operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelanggaran itu kemudian dijadikan dasar penghentian hubungan kerja.
Meski demikian, Haris mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud. "Belakangan saya tanyakan karena saya memakan semangka, lalu itu disebut sebagai pelanggaran etik?" ujarnya.
Menurut Haris, peristiwa itu terjadi saat dirinya tengah menjalankan pekerjaan di dapur. Dia mengaku mengambil dan memakan potongan semangka yang merupakan sisa bahan makanan.
Tindakan tersebut, kata dia, dilakukan untuk menghilangkan rasa lelah di sela-sela aktivitas memasak.
Namun, dari rekaman kamera pengawas (CCTV), tindakannya disebut sebagai bentuk pencurian. "Karena di CCTV itu saya mengambil semangka dan saya makan, katanya saya mencuri, padahal itu juga semangka sisa," katanya.
Haris menilai, apabila tindakannya memang dianggap melanggar aturan, semestinya manajemen terlebih dahulu memberikan teguran atau surat peringatan. Dia mengaku tidak pernah menerima peringatan, baik lisan maupun tertulis, sebelum akhirnya diberhentikan.
"Kalau memang saya salah bisa diberikan peringatan sekali sampai tiga kali, tapi ini tanpa ada pemberitahuan sama sekali," ujarnya.
Dia juga mengaku sempat menandatangani surat pemberhentian tersebut karena khawatir hak gajinya tidak akan dibayarkan apabila menolak.
Baca Juga: Kepala BGN Bongkar Tiga Biang Kerok Program MBG, Korupsi dan Birokrasi Jadi Sorotan Utama
Merasa dirugikan, Haris berencana melaporkan persoalan itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran berat yang layak berujung pada pemutusan hubungan kerja.
"Saya bertugas di SPPG Rengel itu juga sebenarnya karena diminta dari yayasan di Lamongan untuk bertugas di sini," katanya.
Sementara itu, Kepala SPPG Rengel 2 M. Rvoviqul Fuaddi belum menjelaskan secara rinci alasan pemberhentian Haris. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/8), dia hanya mempersilakan pihak yang berkepentingan datang langsung ke dapur SPPG.
"Kalau mau kejelasannya langsung boleh datang ke dapur biar sama-sama jelas masalah apa dan kenapa diberhentikan," ujarnya. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban