Enam Raperda Tuban Belum Dibahas, Harmonisasi dan Naskah Akademik Jadi Kendala

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:03 WIB
Ilustrasi Raperda Kabupaten Tuban. (Radar Tuban/AI)
Ilustrasi Raperda Kabupaten Tuban. (Radar Tuban/AI)

RADARTUBAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban belum mulai membahas satu pun dari enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Padahal, keenam raperda tersebut telah ditetapkan dalam Propemperda sejak 17 Juni 2026.

Enam raperda itu terdiri atas dua raperda inisiatif DPRD dan empat raperda usulan eksekutif.

Dua raperda inisiatif legislatif masing-masing tentang penanggulangan bencana daerah serta penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Baca Juga: 264 Desa di Tuban Gelar Pilkades Serentak 2027, Pemkab Siapkan Raperda dan Anggaran Rp 18 Miliar

Sementara itu, empat raperda usulan eksekutif meliputi raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, serta Perubahan Kelima atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hingga pertengahan Agustus, pembahasan keenam raperda tersebut belum dapat dimulai.

Salah satu kendalanya adalah belum tersedianya naskah akademik (NA) sebagai salah satu dokumen penting dalam penyusunan perda.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bapemperda DPRD Tuban Tri Astuti mengatakan, pembahasan raperda semestinya sudah dimulai pada Agustus. Namun, pihaknya masih menunggu penyelesaian NA, termasuk untuk raperda inisiatif DPRD.

Untuk raperda inisiatif legislatif, kata dia, Sekretariat DPRD masih menunggu proses kerja sama dengan pihak ketiga untuk penyusunan NA.

Sementara itu, empat raperda usulan eksekutif juga belum seluruhnya memiliki NA. ’’Kami masih menunggu NA siap, sehingga kami belum bisa membahas,’’ ujarnya.

Selain persoalan NA, lanjut Astuti, Bapemperda juga masih menunggu proses harmonisasi raperda di Kementerian Hukum dan HAM. Proses tersebut menjadi bagian yang harus dilalui sebelum raperda dapat dibahas lebih lanjut.

’Tapi kami harus antre panjang di Kemenkumham,’’ imbuh politikus Partai Gerindra itu. 

Meski demikian, Astuti menargetkan seluruh proses pembahasan raperda dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

Hal itu mengingat Propemperda harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Revisi Raperda SOTK Tuban Harus Evaluasi Efektivitas OPD, Bukan Sekadar Ikuti Aturan Pusat

Namun, masuknya enam raperda dalam Propemperda bukan berarti seluruhnya pasti disahkan menjadi perda tahun ini.

Menurut Astuti, hasil pembahasan nantinya akan menentukan raperda yang dapat dilanjutkan maupun yang belum dapat direalisasikan. ‘’Setelah ada NA, selanjutnya dibentuk pansus. Di sana akan dibahas raperda ini,’’ katanya.

Bapemperda akan memprioritaskan raperda yang dinilai mendesak. Salah satunya Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Regulasi tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2027. ’’Makanya kami menargetkan awal 2027 rampung semua,’’ pungkasnya. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
DPRD Tuban raperda Bapemperda