RADARTUBAN – Penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Tuban menjadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku hanya menerima dua karung atau 20 kilogram (kg) beras, padahal bantuan yang seharusnya diterima untuk alokasi tiga bulan mencapai 30 kg.
Informasi tersebut mencuat di media sosial dan dilaporkan terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Bangilan dan Montong. Beras bantuan yang disalurkan merupakan beras program bantuan pangan dengan kemasan berstempel Bulog.
Berdasarkan ketentuan penyaluran, setiap penerima bantuan pangan (PBP) mendapatkan 10 kg beras setiap bulan.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Bantuan Pangan 3 Bulan, 33 Juta KPM Jadi Sasaran
Karena penyaluran kali ini mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, total bantuan yang seharusnya diterima setiap PBP mencapai 30 kg atau tiga karung.
Namun, di lapangan muncul laporan bahwa sebagian penerima hanya mendapatkan dua karung beras atau setara 20 kg.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat, termasuk di media sosial. Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan 10 kg beras yang belum diterima apabila jatah bantuan memang ditetapkan sebanyak 30 kg per penerima.
Menanggapi informasi tersebut, Perum Bulog Cabang Bojonegoro memastikan penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) Tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 dilakukan sesuai data yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pemimpin Cabang Perum Bulog Bojonegoro Umar Said mengatakan, pihaknya telah menerima surat penugasan resmi dari Bapanas. Berdasarkan petunjuk teknis tersebut, setiap PBP memperoleh 10 kg beras per bulan.
"Karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, maka setiap PBP akan menerima total 30 kilogram beras," jelas Umar.
Secara keseluruhan, Bulog Cabang Bojonegoro menyalurkan 19.200 ton beras bantuan pangan kepada 640.002 PBP yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Untuk memastikan penyaluran tepat jumlah dan tepat sasaran, Bulog juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menyerahkan beras bantuan pangan secara langsung kepada PBP.
Umar menjelaskan, proses penyaluran menggunakan aplikasi terintegrasi. Dalam sistem tersebut, petugas diwajibkan mengambil foto PBP bersama beras bantuan sebanyak 30 kg sebagai bagian dari proses penyerahan.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas kecamatan dan petugas desa untuk dapat menyalurkan beras bantuan pangan ini sesuai data PBP dari Bapanas dengan jumlah sebanyak 30 kg per PBP," katanya.
Artinya, petugas desa tidak diperbolehkan memotong bantuan dalam bentuk apa pun dan alasan apa pun.
Dengan mekanisme tersebut, Bulog menegaskan bahwa jumlah bantuan yang menjadi hak PBP untuk penyaluran tiga bulan tersebut adalah 30 kg.
Terkait kualitas beras, Bulog juga memastikan beras yang disalurkan telah melalui pemeriksaan kualitas, pengemasan, serta pemrosesan ulang sebelum didistribusikan kepada penerima.
Apabila penerima menemukan beras bantuan dengan kualitas yang tidak sesuai, Bulog membuka layanan pengaduan untuk proses penukaran. PBP dapat menghubungi layanan pengaduan Bulog, Satgas Bantuan Pangan Bulog di desa, maupun aparat desa untuk mendapatkan penggantian.
Umar berharap seluruh pihak ikut mengawal proses distribusi sehingga bantuan pangan dapat diterima masyarakat sesuai data, jumlah, dan sasaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, terkait laporan adanya penerima di sejumlah desa di Kecamatan Bangilan dan Montong yang disebut hanya menerima 20 kg, perlu dilakukan pengecekan terhadap proses distribusi di tingkat desa untuk memastikan kesesuaian antara jumlah bantuan yang diterima warga dan data penyaluran.
Dengan demikian, dugaan berkurangnya 10 kg bantuan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut di lapangan. Masyarakat penerima bantuan diimbau memastikan jumlah beras yang diterima serta melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penyaluran. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban