RADARTUBAN - Penebangan pohon penghijauan di sejumlah titik jalan protokol Tuban menyusul proyek revitalisasi drainase menjadi sorotan anggota DPRD Tuban.
Selain menyayangkan proses “pelenyapan” pohon angsana berusia puluhan tahun, yang juga turut disorot adalah keberadaan kayunya. Sebab, pohon dengan nama Jawa sono itu memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
‘’Pohon angsana yang ditebang itu cukup besar dan sudah berusia puluhan tahun, sehingga kalau dijual pasti memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi,’’ kata Ketua Komisi III DPRD Tuban Tulus Setyo Utomo.
Baca Juga: Pohon Tua Jadi Tumbal Revitalisasi Drainase, Tuban Kehilangan Fungsi Resapan
Tulus menegaskan, gelondongan kayu angsana hasil penebangan dari sejumlah titik jalan protokol itu wajib tercatat dalam laporan pertanggungjawaban pemkab.
Hal itu untuk memastikan agar tidak potensi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. ‘’Kayu-kayu berukuran besar itu wajib dicatat sebagai aset pemerintah,’’ tegas dia yang meminta pemkab transparan.
Lebih lanjut, Tulus mengatakan, pencatatan aset penting dilakukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Apalagi diameter pohon yang ditebang cukup besar. Dengan demikian, pasti memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut dia, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban sebagai instansi yang bertanggung jawab harus menjelaskan berapa jumlah kayu yang ditebang dan disimpan di mana. Begitu juga kalau dimanfaatkan untuk apa.
‘’Supaya ada transparansi, karena banyak masyarakat berdesas-desus soal kayu itu dikemanakan,’’ tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan rencana pemanfaatan kayu tersebut. Jika diamankan pemerintah daerah, harus ada kejelasan apakah nantinya diolah sendiri atau dijual.
Jika dijual, mekanisme penjualannya juga harus transparan, termasuk apakah melalui lelang atau mekanisme lain sesuai ketentuan.
‘’Kalau memang kayu tersebut dijual hasilnya masuk ke kas daerah, nanti bisa tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) atau yang lain,’’ imbuh ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban itu.
Untuk memastikan dimana gelondondongan kayu tersebut, politikus asal Plumpang ini berencana mengecek ke DPUPR PRKP.
Dia juga berencana ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban untuk memastikan terdapat pemasukan daerah dari penjualan kayu sekaligus memastikan pencatatan asetnya.
Baca Juga: Daftar Proyek Besar di Tuban yang Ditunda Hingga 2027, Ada Pantai Boom dan Museum Tuban Space Art
‘’Karena kebetulan kami selama ini juga belum pernah mengecek. Jadi setelah ini akan kami cek,’’ imbuhnya.
Kalau memang kayu itu dijual dan masuk ke kasda sebagai PAD, lanjut dia, tentunya akan menambah pundi-pundi pendapatan daerah.
Dengan demikian, bisa membantu kemandirian fiskal yang selama ini didengungkan Pemkab Tuban. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban