Persoalan Banjir di Tuban karena Sungai di Hulu Tidak Dinormalisasi dan Alami Pendangkalan Tebal

Ahmad Atho’illah • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 12:33 WIB
Kondisi anak sungai di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban yang mengalami pendangkalan dan kualitas air sungai yang lebih layak disebut peceren. (M. Adib Turmudzi/Radar Tuban)
Kondisi anak sungai di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban yang mengalami pendangkalan dan kualitas air sungai yang lebih layak disebut peceren. (M. Adib Turmudzi/Radar Tuban)

RADARTUBAN - Ada yang tampak kontradiktif dari proyek revitalisasi drainase di Jalan RE Martadinata.

Ketika trotoar dan gorong-gorong dibongkar total, di area yang sama—di samping proyek tersebut, sebuah anak sungai terlihat dangkal dan dengan kondisi air yang sangat keruh—hitam pekat.

Sebelum berita ini ditulis, wartawan koran ini mencoba mencari paket proyek normalisasi anak sungai di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Tepatnya di utara Kelenteng Kwan Sing Bio.

Baca Juga: SMK Abdi Negara Tuban: Sedekah Laut Karangsari, Pesan Harmoni Darat dan Laut

Namun, dari sekian ratus paket proyek yang telah dilelang di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemkab Tuban, tidak ada paket normalisasi di titik lokasi tersebut.

Padahal, di area yang sama telah dilelang proyek dengan nama paket peningkatan saluran drainase dan trotoar Jalan RE Martadinata.

Proyek senilai Rp 3,66 miliar ini dimenangkan oleh penawar tunggal, yakni CV Bina Artha Karya dengan penawaran Rp 3,59 miliar. Turun sekitar 76 juta atau kurang lebih 2 persen dari nilai HPS.

Selain menata ulang drainase dan trotoar dari ujung timur hingga barat, juga mencakup pelebaran jembatan yang merupakan hilir dari anak sungai tersebut.

Idealnya, ketika saluran di wilayah hilir direvitalisasi, maka semestinya juga dilakukan normalisasi di bagian hulu. Terlebih, kondisi anak sungai di wilayah padat pemukiman itu sungguh sangat memprihatinkan.

Selain mengalami pendangkalan akibat penumpukan sedimen yang cukup tebal, kualitas air di sungai tersebut juga sudah sangat parah. Saking parahnya, hingga tak layak disebut aliran anak sungai. Sebaliknya, lebih cocok dinamakan peceren—limbah air rumah tangga.

Lantas, kenapa tidak diajukan normalisasi—bersamaan dengan proyek revitalisasi drainase di Jalan RE Martadinata?

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Tuban Sayang Mulyahati Rimbawan membenarkan bahwa tahun ini belum usulan normalisasi anak sungai di wilayah administratif Kelurahan Karangsari tersebut. ‘’Baru akan diusulkan untuk 2027,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (3/9).

Disinggung soal kondisi anak sungai yang memprihatinkan akibat pendangkalan sedimen yang cukup tebal, Sayang tidak menampik hal tersebut.

Bahkan, dia juga mengamini bahwa kualitas air di sungai tersebut sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga lebih tepat disebut selokan daripada anak sungai.

‘’Menjadi cepat dangkal dan kondisi airnya sangat kotor, itu karena limbah-limbah rumah tangga juga dialirkan ke sana semua,’’ ujarnya.

Baca Juga: Pohon Tua Jadi Tumbal Revitalisasi Drainase, Tuban Kehilangan Fungsi Resapan

Selain itu, lanjut dia, di sepanjang anak sungai juga tidak ada sempadan sungai, sehingga proses normalisasinya dipastikan bakal sulit.

Dan itu semua disebabkan karena ulah-ulah masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

‘’Ini kondisi yang dilematis. Apalagi hingga saat ini juga belum ada perda atau perbup yang mengatur tentang sempadan sungai. Yang ada aturannya baru tentang irigasi. Itu pun belum diatur secara detail tentang batas dan penetapan sempadan,’’ ungkapnya.

Diakui Sayang, penanganan sungai atau anak sungai dan saluran-saluran di wilayah perkotaan memang cukup rumit. Dan sesungguhnya, inilah problem yang harus diselesaikan.

Namun, untuk menyelesaikan problem yang cukup rumit tersebut, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kesadaran dari semua masyarakat untuk menjaga lingkungan dan kebersihan sungai-sungai dan saluran.

‘’Contoh kecilnya, membuang limbah rumah tangga ke sungai atau saluran, sebenarnya kan tidak diperbolehkan. Tapi bagaimana kondisi di lapangan? Limbah-limbah rumah tangga malah dibuang ke sungai dan saluran,’’ ujarnya sembari pelan-pelan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kenapa tidak dibuatkan aturan tegas beserta sanksinya bagi masyarakat yang membuang limbah rumah tangga ke sungai atau saluran?

Mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Widang itu belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Sebab, hingga saat ini belum tertuang dalam aturan.

 ‘’Pada persoalan ini (limbah rumah tangga yang dibuang di sungai atau saluran, red), kami mengajak kepada semua masyarakat Tuban untuk bersama-sama memiliki kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan,’’ tandasnya. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban proyek Kelenteng Kwan Sing Bio sungai