Imbas Sanksi BGN, 31 Dapur SPPG di Tuban Berhenti Beroperasi

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 08:14 WIB
llustrasi sejumlah karyawan SPPG tengah menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)
llustrasi sejumlah karyawan SPPG tengah menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

RADARTUBAN – Palu sanksi tegas kembali dijatuhkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke ranah penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban. 

Akibat sengkarut kelengkapan berkas administrasi, sebanyak 31 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di belasan kecamatan harus dihentikan sementara operasionalnya.

Tindakan disiplin terhadap 31 SPPG ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 yang diterbitkan per 7 September 2026. 

Baca Juga: Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Usulkan Kepala SPPG Talang Angin Dicopot

Dokumen resmi penegakan aturan itu ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.

Dalam lembar keputusan itu, otoritas pusat menilai puluhan unit penyedia hidangan gizi tersebut belum memenuhi legalitas SLHS sebagaimana standar wajib yang ditetapkan. 

Hukuman pemberhentian aktivitas ini masuk dalam klasifikasi sanksi administratif tingkat menengah. Pengelola dapur diberikan tenggat waktu penangguhan paling lama 20 hari kalender sejak SK tersebut disahkan.

Regulasi mengenai legalitas kebersihan ini sebenarnya bukan norma baru. Kewajiban kepemilikan SLHS telah digariskan sejak diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 pada Oktober 2025 lalu. 

Dalam klausul edaran tersebut, setiap unit SPPG diwajibkan mengantongi sertifikat higiene maksimal satu bulan pasca ditetapkan sebagai penyedia hidangan MBG demi menjamin keamanan konsumsi masyarakat.

BGN menegaskan bahwa pemulihan izin tak bisa didapatkan hanya lewat klaim sepihak dari pengelola.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan/pendaftaran SLHS yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” bunyi instruksi tertulis Ketut Sumedana dalam SK tersebut.

Regulasi tersebut turut memperingatkan, bilamana hingga batas waktu hukuman usai pengelola gagal menyerahkan bukti pembenahan yang sah, maka sanksi akan secara otomatis dinaikkan ke tingkatan yang lebih berat.

Peta penyebaran SPPG yang terkena imbas pembekuan ini merata di hampir seluruh wilayah kabupaten. 

Kecamatan Soko menjadi area dengan jumlah dapur suspend terbanyak, yakni mencapai enam unit. Posisi berikutnya disusul Kecamatan Tuban dengan empat unit, serta Plumpang sebanyak tiga unit.

Sementara itu, wilayah Kecamatan Bangilan, Grabagan, Merakurak, Rengel, Singgahan, dan Tambakboyo masing-masing mencatatkan dua SPPG yang terpaksa berhenti. 

Adapun Kecamatan Jenu, Kenduruan, Montong, Parengan, Senori, dan Widang mengekor dengan masing-masing satu unit dapur yang dibekukan sementara.

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Tuban yang juga menjabat Sekretaris Satgas MBG Tuban Roikan memberikan klarifikasi terkait badai sanksi ini. 

Dia menegaskan, pihak dinas telah berulangkali menyosialisasikan pentingnya SLHS kepada jajaran penanggung jawab SPPG.

Dia mengungkapkan, bahwa kendala utama sebenarnya bersumber dari mekanisme validasi dan penginputan berkas di lapangan.

“Secara data, SPPG yang beroperasional itu sudah memiliki SLHS. Harusnya begitu,” tutur Roikan meyakinkan. 

Menurutnya, entri data ke sistem memang sudah dijalankan. Hanya saja, proses tersebut memakan waktu lantaran kelengkapan syarat dari masing-masing pengelola kerap belum memadai. 

Ketidaklengkapan dokumen inilah yang menghambat tahapan verifikasi hingga membutuhkan durasi lebih panjang.

“Sudah diinput, tetapi prosesnya tidak langsung selesai. Karena datanya dari SPPG kadang-kadang masih kurang lengkap,” paparnya.

Mengenai nasib keberlanjutan dapur MBG tersebut, Roikan menegaskan bahwa Dinkes Tuban hanya berdiri di ranah pengawasan kebersihan dan sanitasi. 

Kebijakan mengenai izin pembukaan kembali keran operasional sepenuhnya berada di genggaman pusat.

“Untuk bisa kembali beroperasi atau tidak, itu kewenangan BGN. Bukan Dinas Kesehatan,” pungkas pejabat berlatarbelakang dokter gigi tersebut. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban
slhs Tuban SPPG Mbg dinkes