RADARTUBAN - Sebanyak 8.117 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tuban dicoret dan dikeluarkan dari daftar penerima aktif bantuan sosial pemerintah.
Langkah ini diambil setelah nama penerima maupun anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A serta PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo membeberkan bahwa, total penerima bantuan sosial di wilayah Kabupaten Tuban mencapai 69.745 keluarga.
Baca Juga: 601 Warga Tuban Terdeteksi Gunakan Bansos untuk Judol
Namun, ribuan di antaranya kini harus gigit jari karena hak bantuannya diberhentikan secara otomatis oleh sistem.
"Ada 69.745 keluarga penerima bansos. Sedangkan yang dicoret sebanyak 8.117 karena terindikasi judol," tutur Sugeng.
NIK Terkoneksi, Satu KK Ikut Terdampak
Meski demikian, dia menerangkan, bahwa munculnya data indikasi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kepala keluarga atau penerima utama bansos secara langsung yang memainkan permainan judi daring.
Pasalnya, penelusuran dan pencocokan data dilakukan oleh sistem pusat secara otomatis berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor ponsel yang terhubung dalam satu KK.
Tindakan tegas ini berdampak luas pada berbagai jenis program bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah.
"Misalnya, anggota keluarga dalam KK yang sama ada yang terindikasi judi online, otomatis keluarga penerima bansos dihapus semua, termasuk PBI, BPNT, PKH akan dihapus," tegas mantan Camat Kerek ini merinci jangkauan pencoretan program bantuan sosial tersebut.
Terdapat Mekanisme Sanggah Melalui DTSEN
Kendati demikian, Pemkab Tuban tetap tidak menutup mata terhadap potensi ketidaksesuaian data maupun dampaknya bagi warga yang sejatinya bersih dari aktivitas terlarang tersebut.
Bagi KPM yang namanya mendadak hilang dari daftar namun tidak pernah menyentuh judi online sama sekali, Sugeng memastikan terdapat ruang pengajuan sanggahan.
Proses sanggahan ini dirancang agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas haram ini.
Proses sanggah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi DTSEN maupun dengan berkoordinasi langsung bersama petugas pendamping sosial setempat.
Dalam prosedur pengajuan sanggah, KPM diwajibkan menyertakan dokumen berupa surat pernyataan resmi.
Surat ini berisi penegasan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermain judi online, atau komitmen telah berhenti total bagi warga yang sebelumnya pernah terjerat aktivitas judi daring tersebut.
"Masyarakat bisa lebih proaktif menanyakan ke operator desa atau ke pendamping sosial agar dilakukan verifikasi dan evaluasi ulang," pungkasnya. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning MentariSumber : Radar Tuban