Verval KDMP Dimulai September, Koperasi Merah Putih di Tuban Belum Bisa Beroperasi

Ahmad Atho'illah • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 12:14 WIB
Bangunan KDMP Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel yang dibangun di tengah pematang sawah dan dekat tanggul Sungai Bengawan Solo. (Ahmad Atho
Bangunan KDMP Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel yang dibangun di tengah pematang sawah dan dekat tanggul Sungai Bengawan Solo. (Ahmad Atho'illah/Radar Tuban)

RADARTUBAN - Seluruh koperasi desa (kopdes) termasuk di Kabupaten Tuban akan di-verval. 

Hal itu dijelaskan melalui petunjuk pelaksana (juklak) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Nomor 07 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tahap persiapan pembentukan tim verval akan dilakukan pada September ini.

Selanjutnya, pelaksanaan verval dimulai September hingga November mendatang.

Baca Juga: Penyerahan Aset KDMP Berpotensi Ditolak Kepala Desa di Tuban Jika Tidak Ada Kepastian Legalitas

Sementara finalisasi pelaporan maksimal 10 Desember 2026, termasuk penyampaian laporan akhir pemerintah provinsi kepada menteri.

Artinya, selama verval belum selesai, maka selama itu pula kopdes yang dibangun oleh PT Agrinas Pangan Nusantara belum akan beroperasi. Setidaknya hingga akhir tahun nanti.

Dikonfirmasi terkait agenda verval gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Gunadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah provinsi. Karena itu, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail.

Dalam hal ini, Diskopumdag kabupaten hanya menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah provinsi. ‘’Itu (verval gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi, ditangani, red) provinsi,’’ tandasnya singkat.

Terpisah, Rofiq, Ketua KDMP Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak mengaku belum mengetahui adanya rencana verval gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi. Karena itu, dirinya juga tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. ‘’Saya malah baru tahu (adanya agenda verval KDMP, red) dari sampean,’’ katanya.

Selain belum mengetahui adanya rencana verval, ketika ditanya kapan KDMP yang diketuainya mulai beroperasi, Rofiq juga belum tahu.

Termasuk business plan-nya seperti apa saja, dia juga belum bisa menjelaskan secara detail. Sebab, selama ini memang belum ada petunjuk teknis apa pun yang diterima oleh pengurus koperasi.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Tuban berencana tidak menerima penyerahan aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara cuma-cuma.

Artinya, sebelum bangunan KDMP diserahkan kepada pemerintah desa, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Nasib Calon Manajer KDMP di Tuban Digantung, Tak Kunjung Punya Gaji dan SK

Salah satu alasan yang menjadi keberatan kepala desa untuk menerima aset KDMP adalah ketidakjelasan konsep, tata kelola anggaran, dan pembangunan yang melibatkan peran pemerintah desa. 

Sebab, dari awal program ini dijalankan, pemerintah desa hanya diminta untuk menyediakan lahan. Sementara terkait tata kelola, pembangunan, dan lain-lain langsung ditangani oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

‘’Kami siap menandatangani BAST (berita acara serah terima), tapi sebelum itu harus ada kepastian bahwa aset atau bangunan KDMP yang dibangun oleh PT Agrinas Pangan Nusantara termasuk kendaraan operasionalnya, sudah sesuai spesifikasi berdasar hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator,’’ kata Suhadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKDI Tuban.

Selain itu, juga harus ada MoU (memorandum of understanding) kontrak atau sewa, atau kerja sama pemakaian aset antara pemerintah desa dan pengelola KDMP.

‘’Poinnya, setiap yang menggunakan atau memanfaatkan aset desa harus mengikuti aturan desa,’’ tandasnya. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban koperasi merah putih KDMP