Rp 3,8 Miliar Proyek Check Dam di Kerek Belum Dikerjakan, Terkendala Izin Kementerian

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi proyek check dam di Padasan dan Temayang sudah dilelang, tetapi pekerjaan fisik belum dimulai karena lokasi berada di kawasan hutan. (Radar Tuban)
Ilustrasi proyek check dam di Padasan dan Temayang sudah dilelang, tetapi pekerjaan fisik belum dimulai karena lokasi berada di kawasan hutan. (Radar Tuban)

RADARTUBAN – Dua proyek pembangunan check dam untuk penanggulangan banjir di Desa Padasan dan Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Tuban, belum juga bergerak meski proses lelang telah rampung sejak Juli 2026.

Hampir tiga bulan berlalu, belum terlihat pekerjaan fisik di kedua lokasi. Persoalan perizinan menjadi kendala utama karena lokasi pembangunan berada di kawasan hutan yang masuk wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban.

Hingga kini, izin dari Kementerian Kehutanan belum terbit. Padahal, masing-masing proyek memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar.

Untuk proyek check dam di Desa Padasan, proses lelang diikuti 25 peserta. Dari jumlah tersebut, lima peserta mengajukan penawaran, yakni CV Sumber Bening, CV Astana Brawijaya Lima, CV Anugerah Bhakti, CV Mitra Pesat Gatra, dan CV Tiga Berlian.

Baca Juga: Lahan Proyek GRR Pertamina Tuban Tiga Kali Terbakar, Penyebab Belum Terungkap

Dalam catatan hasil evaluasi panitia lelang yang ditampilkan melalui laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemkab Tuban, CV Mitra Pesat Gatra dan CV Tiga Berlian terindikasi melakukan persekongkolan antarpeserta lelang.

Meski terdapat catatan tersebut, pemenang lelang proyek check dam Padasan ditetapkan kepada CV Sumber Bening.

Namun, penetapan pemenang tersebut belum diikuti pekerjaan fisik. Kondisi serupa terjadi pada proyek check dam di Desa Temayang yang juga memiliki nilai anggaran sekitar Rp 1,9 miliar.

Secara tahapan, kedua proyek semestinya telah memasuki tahap pelaksanaan setelah proses lelang selesai. Namun, hingga awal Oktober, aktivitas pembangunan belum terlihat di kedua lokasi.

Lokasi pembangunan menjadi salah satu persoalan utama. Check dam Padasan berada di petak 62b RPH Padasan. Sementara check dam Temayang berada di petak 63d Desa Temayang.

Keduanya berada di kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

Humas KPH Perhutani Tuban Sri Yuliati mengatakan, setiap kegiatan di dalam kawasan hutan harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.

Pengurusan izin tersebut dilakukan langsung ke kementerian di Jakarta.

“Dan saat ini memang belum ada terbit izin dari Kementerian LHK,” ujar Sri Yuliati.

Menurut dia, belum terbitnya izin membuat pekerjaan fisik di lokasi belum dapat dilakukan. Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan.

Pemkab Tuban, lanjut Sri, telah berkoordinasi dengan pihak Perhutani terkait proses perizinan. Perhutani juga telah memberikan surat jawaban agar proses perizinan segera diurus ke kementerian.

“Komunikasi itu dilakukan dalam bulan ini,” kata Yuli.

Baca Juga: 164 Proyek P-APBD Tuban Dikejar Waktu, Baru 69 Paket Masuk SPSE

Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan dua proyek check dam masih bergantung pada terbitnya izin dari Kementerian Kehutanan.

Selama izin belum diterbitkan, pekerjaan fisik belum dapat dimulai meski proses lelang dan penetapan pemenang telah rampung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Tuban Agung Supriyadi belum memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kedua proyek tersebut.

Termasuk apakah pembangunan akan dilanjutkan setelah izin terbit atau terdapat langkah lain yang disiapkan. Pesan yang dikirim ke nomor pribadinya hingga berita ini ditulis belum mendapat jawaban. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban proyek kementerian perhutani