Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25 Persen

Tulus Widodo • Jumat, 29 September 2023 | 22:59 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Dengan demikian tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.

‘’Tingkat bunga penjaminan akan berlaku 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024,’’ kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9).

Besaran tingkat bunga penjaminan ini sama dengan yang berlaku pada periode 1 Juni hingga 30 September 2023.

LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun. Yakni, pada bulan Januari, Mei, dan September.

LPS mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Sementara itu, Bank Indonesia juga kembali menahan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 5,75 persen.

Suku bunga Deposit Facility juga tetap di posisi 5,00 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada 20-21 September lalu di Jakarta. (*)

Editor : Amin Fauzie
#suku bunga #bank indonesia #bi #lps #TBP #bpr