RADARTUBAN - Bank Indonesia menegaskan bahwa setiap orang harus menerima rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Hal ini dilakukan karena semakin banyak orang menggunakan sistem pembayaran nontunai seperti transfer dan QRIS.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono menekankan bahwa warung dan merchant tidak boleh menolak pembayaran tunai dari konsumen, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kita kembali mengulang bahwa sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas- jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya," ujar Doni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10).
Doni menjelaskan bahwa penggunaan uang tunai dan Rupiah digital hanya sebagai pilihan metode pembayaran. Sebab itu, uang tunai Rupiah masih diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
"Sehingga pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk Rupiah," ujar dia.
Bank Indonesia terus mencetak uang kartal yang tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Karena itu, warung dan merchant tentunya dilarang menolak pembayaran tunai dari konsumen.
"Ini sekali lagi saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaaan yang sama, jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," tegas Doni.
Bank Indonesia mencatat bahwa transaksi QRIS meningkat signifikan sebesar 209,61 persen secara year-on-year (yoy), dengan pengguna mencapai 53,3 juta dan merchant berjumlah 34,23 juta. Ajaib, bukan?
Dalam pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) meningkat sebesar 9,96 persen (yoy) menjadi Rp 1.057,4 triliun. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama