RADARTUBAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas cakupan akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan, langkah ini mencakup penambahan data rekening baru, yaitu Produk Uang Elektronik Tertentu serta Mata Uang Digital Bank Sentral.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi bernomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.
Nantinya, ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.
Dalam pengumuman yang dirilis pada 13 November 2025, DJP menegaskan bahwa penambahan cakupan rekening keuangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pelaporan.
Selain itu, RPMK baru juga akan memuat ketentuan untuk mencegah terjadinya duplikasi pelaporan antara standar AEOI CRS (Automatic Exchange of Information, Common Reporting Standard) dan kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto Asset Reporting Framework (CARF).
Tak hanya itu, lembaga jasa keuangan akan diminta melakukan sejumlah penyempurnaan dalam proses pelaporan.
Hal tersebut meliputi, Peningkatan prosedur identifikasi rekening keuangan, Penambahan kategori rekening keuangan yang dikecualikan dari pelaporan, perluasan informasi yang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa perluasan cakupan informasi yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan mencakup sejumlah aspek baru, salah satunya yaitu kewajiban melaporkan apakah lembaga keuangan, lembaga keuangan lainnya, maupun entitas terkait telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pemegang rekening maupun pihak pengendali entitas (controlling person).
Selain itu, laporan juga harus memuat informasi mengenai peran yang dijalankan oleh pemegang penyertaan ekuitas (equity interest) pada entitas investasi yang berbentuk nonbadan hukum (legal arrangement).
Pengaturan baru ini turut menekankan prosedur identifikasi rekening, apakah dikategorikan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru.
Jenis rekening yang dilaporkan pun diperluas, meliputi rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, serta penyertaan dalam ekuitas maupun utang (equity interest atau debt interest).
Tidak hanya itu, rekening bersama (joint account) juga menjadi bagian dari laporan, termasuk jumlah pemegang rekening yang terlibat di dalamnya.
Penyesuaian informasi mengenai peran pengendali entitas (controlling person) pun ditetapkan sebagai salah satu elemen penting yang harus dicantumkan.
Lebih lanjut, format laporan AEOI CRS akan disesuaikan agar mampu mengakomodasi informasi tambahan sesuai dengan ketentuan Amended CRS.
Penyesuaian ini mengikuti standar teknis yang ditetapkan OECD melalui Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations.
"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," dikutip dari pengumuman Dirjen Pajak. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni