RADARTUBAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ketentuan terbaru mengenai perpajakan aset kripto yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 menjadi fondasi penting bagi penguatan dan pengembangan industri kripto nasional.
Salah satu substansi utama dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna serta menyampaikan laporan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas pengawasan terhadap industri kripto.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat.
“Kami memandang kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kepatuhan, tidak hanya di sektor aset kripto, tetapi juga dalam ekosistem aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, transparansi transaksi merupakan prasyarat utama untuk membangun industri yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewajiban tersebut juga dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, investor, maupun konsumen.
“OJK melihat langkah ini sebagai hal yang wajar dan diperlukan, mengingat industri aset kripto terus berkembang dan kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang semakin terintegrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut diharapkan tetap selaras dan harmonis dengan standar serta praktik terbaik yang berlaku di berbagai negara.
Meski demikian, OJK berharap para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan pemberian insentif untuk meringankan beban pelaku usaha kripto demi menjaga keberlangsungan industri.
Hasan menilai, meskipun persaingan semakin ketat, industri kripto di Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan dan membutuhkan dukungan, termasuk dalam menghadapi kompetisi global.
Di sisi lain, sektor ini juga menjadi salah satu kontributor penerimaan negara.
Dari sisi regulator, OJK telah memberikan dukungan berupa insentif penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) selama lima tahun.
“Sejak 2025, OJK mengenakan tarif pungutan sebesar 0 persen. Selanjutnya, mulai 2026 hingga 2028, akan diberlakukan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen,” kata Hasan.
Sebagai informasi, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK untuk menyampaikan laporan otomatis yang memuat informasi aset kripto relevan.
Laporan tersebut mencakup data untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun sebelum pelaporan, dengan kewajiban pelaporan dimulai pada 2027 untuk data tahun 2026.
Selain saldo akhir, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar.
Dalam Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 PMK 108/2025 dijelaskan bahwa transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai lebih dari 50 ribu dolar AS termasuk kategori transaksi yang wajib dilaporkan.
Pasal 22 ayat (6) PMK 108/2025 mengatur bahwa data yang dilaporkan sekurang-kurangnya meliputi identitas pengguna aset kripto—seperti nama, alamat, dan identitas wajib pajak atau Tax Identification Number (TIN)—identitas PJAK pelapor CARF, serta rincian transaksi selama satu tahun kalender, termasuk pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat.
Apabila tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni