RADARTUBAN – Dunia digital yang selama ini identik dengan pertumbuhan tanpa batas kini semakin menjadi ladang penerimaan negara.
Hingga 31 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp 52,85 triliun dari sektor ekonomi digital.
Angka itu menunjukkan satu pesan penting: aktivitas digital bukan lagi wilayah "bebas pajak", melainkan salah satu tulang punggung baru penerimaan negara.
Setoran tersebut berasal dari empat pos utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak transaksi aset kripto, pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Baca Juga: Dua Pekan Lagi Coretax Mobile Resmi Diluncurkan, DJP Perluas Layanan Pajak Digital
PPN PMSE Masih Jadi Penyumbang Terbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kontribusi terbesar masih datang dari PPN PMSE.
Fenomena ini memperlihatkan konsumsi masyarakat terhadap layanan digital terus meningkat, mulai dari platform hiburan, aplikasi produktivitas, hingga layanan kecerdasan buatan (AI).
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6) dikutip dari IDX Channel.
AI dan Kripto Tak Lagi Berada di Zona Abu-Abu
Masuknya penyedia layanan AI ke dalam daftar pemungut PPN menjadi sinyal bahwa otoritas pajak bergerak lebih cepat mengikuti perubahan lanskap ekonomi digital.
Teknologi yang sebelumnya dianggap sebagai inovasi masa depan kini telah menjadi objek perpajakan yang nyata.
Di sisi lain, transaksi aset kripto dan layanan pinjaman digital juga semakin memberi kontribusi terhadap kas negara.
Ini menandakan aktivitas ekonomi digital di Indonesia kian luas dan bernilai tinggi.
Mengejar Keadilan di Era Ekonomi Digital
Di balik lonjakan penerimaan itu, tantangan DJP belum selesai. Perkembangan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibanding regulasi.
Karena itu, pemerintah dituntut terus memperbarui kebijakan agar tidak ada pelaku usaha digital yang menikmati keuntungan besar tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan penerimaan yang telah menembus Rp 52,85 triliun, ekonomi digital kini bukan sekadar simbol transformasi teknologi.
Ia telah berubah menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang semakin strategis, sekaligus arena baru bagi pemerintah untuk memastikan asas keadilan pajak benar-benar berjalan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni