Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Permohonan Banding Ditolak, Andre Taulany Masih Memiliki Harapan Kasasi

Belinda Eka Salsabilla • Sabtu, 23 November 2024 | 18:25 WIB
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina masih dalam proses perceraian
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina masih dalam proses perceraian

RADARTUBAN- Perjalanan hukum Andre Taulany untuk mengakhiri pernikahannya dengan Rien Wartia Trigina masih saja tidak menemui titik terang. Setelah permohonan cerainya ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten juga mengalami nasib serupa.

Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf, menjelaskan bahwa putusan banding yang menolak permohonan cerai Andre telah menguatkan putusan tingkat pertama. Namun, masih ada sedikit harapan untuk Andre.

"Sepanjang perkara itu belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), masih ada usaha untuk kasasi," ujar Buang Yusuf, Jumat (22/11).

Maka dari itu, Andre masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan banding.

Pengadilan Agama Tigaraksa sebelumnya telah menolak permohonan cerai Andre dengan alasan bahwa dalil-dalil mengenai perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti.

Majelis hakim berpendapat bahwa Andre dan Rien hanya mengalami kurang komunikasi, yang menurut undang-undang, tidak cukup menjadi alasan untuk mengakhiri pernikahan.

"Majelis hakim menolak permohonan pemohon. Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti," ujar Humas PA Tigaraksa Banten, Ummi Azmi.

Dari hasil pertimbangan yang sudah dilakukan, Andre dan Rien hanya dinilaikurang berkomunikasi saja. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

"Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi." tambahnya. 

Andre Taulany dan Rien Wartia menikah pada tahun 2005 dan telah dikaruniai tiga anak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, gosip mengenai keretakan rumah tangga mereka semakin ramai dibicarakan. Keduanya juga jarang terlihat bersama di depan publik.

Dengan ditolaknya permohonan banding, perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Andre Taulany. Apakah komedian tersebut akan mengajukan kasasi atau memilih untuk mempertahankan pernikahannya.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Rien Wartia Trigina #Pengadilan Agama Tigaraksa #perceraiaan #andre taulany #permohonan cerai #kasasi Mahkamah Agung