RADARTUBAN- Proses perceraian pasangan selebriti Dahlia Poland dan Fandy Christian kembali menjadi sorotan publik.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Agama Badung, Bali, Selasa (12/8), menarik perhatian karena dilakukan secara Islam, meski keduanya kini diketahui memeluk agama Kristen.
Kuasa hukum Dahlia, Wayan Vajra Fhany Jaya, menjelaskan bahwa dasar hukum perceraian tetap mengacu pada cara pernikahan dilangsungkan, bukan agama yang dianut saat ini.
“Mbak Dahlia dan Mas Fandy dulu menikah secara Islam. Maka perceraian dilakukan sesuai hukum Islam di Pengadilan Agama,” ujar Wayan.
Fakta bahwa keduanya menikah secara Islam pada 24 November 2015 baru terungkap setelah gugatan cerai Dahlia terdaftar dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Meski kini beragama Kristen Protestan dan Katolik, kewenangan pengadilan tetap berpacu pada agama saat pernikahan berlangsung, sesuai hasil Rakernas Mahkamah Agung.
Dalam sidang perdana, baik Dahlia maupun Fandy tidak hadir secara langsung, dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Majelis hakim tetap mengupayakan proses mediasi, dan memberikan waktu hingga 2 September 2025 untuk kedua pihak menyampaikan hasilnya.
Dahlia Poland juga sempat menanggapi isu bahwa ia berpindah agama demi menikahi Fandy.
Dalam unggahan Instagram Story, ia menegaskan bahwa keputusan spiritualnya bukan karena pernikahan, melainkan pilihan pribadi.
“Selama ini aku dan Fandy menjalani kepercayaan yang berbeda. Jadi enggak ada yang pindah agama untuk siapapun,” tulis Dahlia.
Perceraian ini bukan dipicu oleh orang ketiga, melainkan karena ketidakcocokan yang sudah dirasakan sejak awal pernikahan. Dahlia dan Fandy disebut telah pisah ranjang sejak awal 2025, dan pisah rumah sejak Mei. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni