RADARTUBAN - Komedian dan musisi Andre Taulany kembali harus menerima keputusan tidak mengenakkan dari Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Permohonan cerai talak yang telah ditinggalkannya terhadap istrinya, Rien Wartia atau yang dikenal sebagai Erin, kembali ditolak oleh PA Tigaraksa pada sidang yang digelar Senin, (25/8).
Penolakan ini bukan yang pertama dalam sekejap, melainkan bagian dari rangkaian panjang upaya hukum yang telah Andre tempuh semenjak langkah pertama mengajukan gugatan cerai pada April 2024.
Namun, kali ini persetujuan disebabkan oleh alasan administratif yang sangat jelas.
Majelis hakim PA Tigaraksa mengabulkan eksepsi dari pihak Erin yang menyatakan bahwa domisili Erin berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bukan Tigaraksa.
Oleh karena itu, menurut ketentuan hukum, permohonan cerai talak harus dikeluarkan di pengadilan agama wilayah domisili sang istri.
Oleh karena itu, PA Tigaraksa dianggap tidak berwenang menangani perkara gugatan cerai Andre tersebut.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa keputusan majelis hakim tersebut bersifat final di tingkat PA Tigaraksa, sehingga permohonan cerai tidak dapat diproses lebih lanjut di pengadilan itu.
Akibat putusan ini, secara hukum pernikahan Andre Taulany dan Erin Taulany masih sah dan status mereka sebagai suami istri tetap berlaku sampai adanya proses hukum melalui pengadilan agama yang berwenang, yaitu di Jakarta Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum Erin mengungkapkan bahwa anak-anak Andre dan Erin masih berharap orang tua mereka tetap bersatu dan berbahagia sebagai keluarga.
Keinginan ini pula yang menjadi salah satu alasan pihak Erin mengajukan eksepsi agar sidang cerai tidak dilanjutkan di PA Tigaraksa.
Andre diketahui tetap bisa mengajukan permohonan cerai kembali di Pengadilan Agama Jakarta Selatan jika masih berkeinginan menyelesaikan perkara tersebut.
Namun, hingga saat ini, status pernikahan mereka menurut hukum negara masih ada dan sah.
Perkawinan Andre dan Erin yang telah terjalin sejak Desember 2005 dan dikaruniai tiga orang anak itu masih bertahan secara hukum meskipun proses perselisihan cerai telah berulang kali gagal di PA Tigaraksa. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama