RADARTUBAN – Selebritas sekaligus politisi Eko Patrio memilih memaafkan para pelaku penjarahan rumahnya yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Dalam persidangan terkait kasus tersebut, Eko menegaskan tidak akan menuntut ganti rugi atas kerugian material yang dialaminya.
Komedian yang juga anggota DPR RI itu mengaku meyakini tidak semua pelaku memiliki niat jahat sejak awal.
“Hakim bertanya apakah saya ingin meminta tanggung jawab, saya jawab tidak perlu. Yang utama agar hal ini tidak terulang dan kita saling memaafkan,” ujar Eko saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.
Eko menilai sebagian pelaku kemungkinan hanya ikut-ikutan massa.
Dia juga menduga aksi penjarahan rumahnya di Jalan Karang Asem I, Setiabudi, Jakarta Selatan, dipicu oleh provokasi dari sebuah video yang sebelumnya dia unggah di TikTok, yang kemudian dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Peristiwa penjarahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut terjadi setelah aksi pembekuan besar-besaran yang memprotes kinerja DPR.
Massa dilaporkan menerobos masuk ke rumah Eko sekitar pukul 22.00 WIB.
Massa merangsek masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, mulai dari furnitur, perangkat elektronik, hingga melakukan perusakan dengan mencoret dinding rumah.
Dengan sikap ikhlas Eko Patrio tersebut, proses hukum kini lebih difokuskan pada upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama