Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Alkohol dalam Parfum Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Pandangan MUI

Bihan Mokodompit • Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:59 WIB
lustrasi parfum dan alkohol. (RADARTUBAN/AI)
lustrasi parfum dan alkohol. (RADARTUBAN/AI)

RADARTUBAN - Alkohol dalam parfum halal atau haram? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi umat Muslim yang ingin memastikan produk yang digunakan sehari-hari sesuai dengan ketentuan syariat.

Alkohol dalam parfum halal atau haram tidak bisa langsung disimpulkan tanpa memahami jenis kandungannya terlebih dahulu.

Dalam industri parfum, alkohol yang paling umum digunakan adalah etanol yang berfungsi sebagai pelarut utama untuk membantu aroma menyebar lebih cepat dan merata.

Etanol ini bisa berasal dari hasil fermentasi bahan alami seperti tebu atau jagung, maupun dari proses kimia industri modern.

Selain etanol, ada juga isopropyl alcohol yang lebih sering digunakan pada produk antiseptik dibanding parfum.

Baca Juga: Tips Memilih Parfum Tahan Seharian Saat Silaturahmi Idul Fitri, Jangan Asal Wangi

Jenis Alkohol yang Umum dalam Parfum

Alkohol dalam parfum halal atau haram juga bergantung pada sumber dan proses pembuatannya.

Beberapa jenis alkohol yang umum digunakan dalam parfum antara lain etanol, denatured alcohol, dan isopropyl alcohol.

Denatured alcohol merupakan etanol yang telah dicampur dengan zat lain agar tidak dapat dikonsumsi manusia.

Dalam industri kosmetik, semua jenis alkohol tersebut digunakan murni sebagai pelarut dan bukan untuk dikonsumsi.

Pandangan MUI tentang Alkohol dalam Parfum

Alkohol dalam parfum halal atau haram juga telah dibahas oleh lembaga keagamaan di Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa etanol yang tidak berasal dari khamr tidak tergolong najis dan diperbolehkan penggunaannya dalam produk kosmetik.

MUI juga menegaskan bahwa jika alkohol berasal dari khamr atau minuman memabukkan, maka statusnya najis dan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Namun dalam konteks penggunaan non-konsumsi seperti parfum, terdapat pendekatan fikih yang mempertimbangkan perubahan zat dan tujuan penggunaannya.

Baca Juga: Kenapa Toko Parfum Wangi? Ini Penjelasan Ilmiah dan Strategi Bisnis di Baliknya

Perbedaan Pendapat Ulama

Alkohol dalam parfum halal atau haram masih menjadi perdebatan dalam beberapa pandangan ulama karena perbedaan metode penafsiran hukum Islam.

Sebagian ulama berpendapat bahwa semua alkohol yang berasal dari khamr tetap najis dalam kondisi apa pun.

Sementara itu, sebagian ulama lain menggunakan pendekatan istihalah, yaitu perubahan zat secara kimia yang dapat mengubah status hukumnya.

Perbedaan ini menyebabkan adanya variasi fatwa di berbagai negara Muslim.

Kesimpulan Penggunaan Alkohol dalam Parfum

Alkohol dalam parfum halal atau haram pada akhirnya bergantung pada sumber bahan dan proses produksinya.

Jika alkohol berasal dari proses industri non-khamr, maka penggunaannya dalam parfum umumnya diperbolehkan menurut pandangan MUI.

Namun jika berasal dari khamr, sebagian ulama tetap berhati-hati dan menganggapnya tidak sesuai dengan prinsip kehalalan.

Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk memilih produk yang sudah memiliki sertifikasi halal agar lebih tenang dalam penggunaannya.

Alkohol dalam parfum halal atau haram bukanlah persoalan sederhana karena melibatkan aspek kimia, fikih, dan interpretasi ulama.

Dengan memahami jenis alkohol dan pandangan lembaga seperti MUI, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih produk parfum yang sesuai dengan keyakinan masing-masing. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#halal #parfum #haram #alkohol