Dia menegaskan, investasi bodong yang dilaporkan masyarakat harus ditangani serius. Tak hanya pendekatan hukum, kejahatan yang berujung penipuan tersebut harus dicegah agar tidak menelan korban.
Untuk mengantisipasi kejadian investasi bodong, kata Adhi, perlu kerja sama semua pihak. Tak hanya dari kepolisian, namun juga peran stakeholder seperti diskominfo (dinas komunikasi dan informatika),’’ ujarnya.
Terkait dugaan kerugian masyarakat Tuban hingga Rp 71 miliar, Adhi belum bisa memastikan karena belum semua korban melapor.
Untuk meminimalisasi penipuan berkedok investasi, perwira berpangkat balok tiga ini meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam menanamkan atau menitipkan modal. ‘’Perusahaan investasi yang menerima modal harus jelas dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Diskominfo Tuban Arif Handoyo mengatakan, edukasi terkait investasi sudah banyak dilakukan Pemkab Tuban. Apalagi, selama ini, pemkab sudah memiliki dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMPTSP) yang salah satu tugasnya mengawasi investasi. ‘’Pemkab sebenarnya sudah banyak dan sering melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi,’’ tegasnya.
Mantan kabag hukum setda setempat ini mengatakan, pemkab mendorong penuh investasi masyarakat. Juga mengapresiasi masyarakat yang mulai melek investasi. Itu pun dengan catatan sesuai mekanisme dan aturan yang legal. Termasuk dalam pemanfaatan teknologi harus dicermati agar tidak tertipu.
Terkait penipuan berkedok investasi, Arif mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Jika menginginkan kegiatan investasi yang nyata, dia menyarankan masyarakat berpartisipasi melalui pengecekan data di DPMPTSP. (yud/ds) Editor : Amin Fauzie