RADARTUBAN-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pihak-pihak yang diduga berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri KPK mengungkapkan, tim penyidik mendapati dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
Beberapa dokumen tersebut diduga kuat terkait aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10), sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski terjadi upaya menghalangi penyidikan, Ali memastikan alat bukti yang dimiliki penyidik KPK dinyatakan cukup untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Dia mengingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan ini dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Penyidik KPK mengumumkan peningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan, Jumat (29/9).
Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hanya saja, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Hasilnya, ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai puluhan miliar. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Termasuk catatan keuangan dan pemberian aset dan dokumen lain terkait dengan perkara tersebut. Ditemukan pula 12 pucuk senjata api.
Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan dalam berkas penyidikan.
"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.
Jeratan hukumnya, pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ds)
Editor : Amin Fauzie