RADARTUBAN-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan uang yang didistribusikan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan uang hasil kejahatan.
"Dari hasil penyidikan kami sementara dari keterangan-keterangan yang telah kami himpun, kami pastikan uang-uang yang mengalir tersebut merupakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10), sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek tersebut.
Mereka adalah Johnny G. Plate menerima Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif menerima Rp5 miliar, dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar, Windi Purnama menerima Rp 500 juta, Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00, dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Dalam keterangan terdakwa Irwan Hermawan di persidangan, dia mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahaan proyek BTS 4G sebesar Rp240 miliar.
Uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak. Di antaranya Dito Ariotedjo Rp 27 miliar, ke BPK Rp 40 miliar, dan Komisi I DPR RI Rp 70 miliar.
Kuntadi juga menyampaikan keterangan beberapa saksi terkait aliran dana bertujuan untuk memengaruh proses penyidikan korupsi BTS.
"Perlu kami sampaikan bahwa apa yang berkembang di persidangan sebagian besar adalah fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru," tuturnya.
Karena itu, Kuntadi memastikan selama proses persidangan, tim penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta yang berkembang. Dari hasil monitoring itu, dipastikan proses penyidikan terhadap informasi aliran dana tersebut tetap berjalan.
"Tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti," ucapnya.
Kuntadi menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak belum hadir memenuhi panggilan. Dia tidak menyebut siapa saja pihak dimaksud.
Sementara itu, terkait Resi yang disebut Irwan Hermawan sebagai pihak yang menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo telah diperiksa penyidik Kejagung.
"Dia (Resi) sudah kami periksa. Bukan fakta baru di penyidik," ujarnya.
Untuk agenda pemeriksaan Dito Ariotedjo terkait aliran dana Rp27 miliar, Kuntadi mengatakan akan melakukan pemeriksaan kembali bila diperlukan dan bila menemukan alat bukti baru.
"Ya untuk pemeriksaan yang bersangkutan, rekan-rekan memonitor ya, tentunya nanti kalau kami periksa lagi rekan-rekan akan tahu. Tapi yang jelas kami akan selalu mencari alat bukti yang ada untuk membuat terang peristiwa tersebut," jelasnya.(ds)