Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

MK Gelar Pemilihan Ketua pada Kamis, Jalankan Putusan MKMK yang Memberikan Waktu 2x24 Jam

Dwi Setiyawan • Kamis, 9 November 2023 | 03:12 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

RADARTUBAN - Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar menjalankan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk penyelenggaraan pemilihan ketua MK yang baru terhitung 2x24 jam sejak putusan pemberhentian Ketua MK Anwar Usman dibacakan Selasa (7/11).

Terbukti, MK mengagendakan menggelar pemilihan ketua pada Kamis (9/11) besok.

Agenda pemilihan pimpinan MK disampaikan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya musyawarah dan mufakat, sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023.

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujar Heru.

Anwar Usman diberhentikan MKMK pada Selasa (7/11).

Dalam amar putusan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata dia.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Dalam putusan tersebut, Anwar dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly. (ds)

Editor : Amin Fauzie
#MKMK #ketua mk #mahkamah konstitusi #anwar usman