RADARTUBAN – Kasus perdagangan manusia dengan dalih magang terbongkar. Itu setelah empat mahasiswa melapor ke KBRI Jerman.
Melalui pernyataan tertulisnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, KBRI menyatakan 33 universitas Indonesia terlibat dalam pemberangkatan mahasiswa tersebut.
Perguruan-perguruan tinggi tersebut bekerja sama dengan PT SHB dalam MoU untuk menyosialisasikan kepada mahasiswa bahwa ferein job bisa menjadi mitra magang MBKM.
Mahasiswa berhak mendapat konversi 20 SKS jika menuntaskan program tersebut. Namun, Djuhandani membantah pernyataan tersebut.
"Yang mana program ferien job tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun demikian, mereka tetap mengirim mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Di antaranya, perempuan berinisial EW, 39, perempuan berinisial AE, 37, laki-laki berinisial SS, 65, perempuan berinisial AJ, 52, dan laki-laki berinisial MZ, 60.
Mereka dijatuhi pasal berlapis. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukumannya maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Berikutnya, pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (aan)