Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Istri Korban Bersikukuh Sebut Kades Sidonganti Terlibat Pembunuhan Sekdesnya, Berikut Penuturannya

Andreyan (An) • Rabu, 24 April 2024 | 17:58 WIB
BERSAKSI DI PERSIDANGAN: Istri terdakwa Jano dan istri korban Agus Sutrisno yang hadir di persidangan sebagai saksi dalam berkas kasus terdakwa Nardi, Selasa (23/4).
BERSAKSI DI PERSIDANGAN: Istri terdakwa Jano dan istri korban Agus Sutrisno yang hadir di persidangan sebagai saksi dalam berkas kasus terdakwa Nardi, Selasa (23/4).

RADARTUBAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (23/4).

Agendanya, menghadirkan saksi untuk berkas terdakwa Nardi.

Dua saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa dua itu, yakni Yayuk Sri Kasiani selaku istri korban, Agus Sutrisno dan Ririn Rumaida, istri Jano, terdakwa satu.

Kurang lebih satu jam lebih mereka bersaksi memberikan keterangan di persidangan.

Dalam persidangan, istri korban kembali menyebut nama Kades Sidonganti ikut terlibat dalam pembunuhan yang merenggut nyawa suaminya itu.

Mulanya, Yayuk memberikan kesaksian terkait hubungan terdakwa Nardi dengan korban yang sebelum tragedi penghabisan nyawa itu berlangsung.

‘’Sebelumnya tidak ada permasalahan antara suami saya dengan Nardi, saya hanya mendengar dari warga sekitar dan media kalau Nardi diajak Jano untuk menghabisi suami saya,’’ ujar dia.

Di akhir keterangannya di hadapan majelis hakim, Yayuk kembali menyebut nama Kades Sidonganti Ahmad yang diduga ikut terlibat dalam kematian suaminya.

Dirinya melihat ada kejanggalan sebelum aksi pembunuhan berlangsung.

‘’Saya memohon kepada majelis untuk kembali menghadirkan Pak Kades di persidangan Nardi yang akan datang, sebab beliau sempat melakukan pertemuan dengan kedua terdakwa malam hari sebelum keesokan harinya pembunuhan itu berlangsung,’’ tandasnya.

Terpisah, Ririn Rumaida saat bersaksi di persidangan mengungkapkan jika dirinya tidak begitu kenal dekat dengan terdakwa Nardi.

Saat ditanya terkait hubungan Nardi dengan terdakwa Jano, Ririn menuturkan, meski keduanya merupakan saudara kandung namun hubungan mereka tidak begitu dekat.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, Nardi adalah sosok yang mengetahui lebih dahulu perselingkuhannya dengan korban Agus Sutrisno dibandingkan suaminya sendiri.

Meski demikian, Jano mengetahui kabar tersebut tidak melalui Nardi melainkan dari pesan yang dibaca di ponselnya.

‘’Saya juga sempat cek-cok dengan Jano, bahkan saya sempat melayangkan gugatan cerai namun keputusan tersebut belum sampai terjadi. Sampai pada akhirnya aksi pembunuhan tersebut berlangsung,’’ terang dia.

Saat ditemui usai sidang, Hakim Ketua Uzan Purwadi menyampaikan, atas desakan istri korban yang meminta Kades Sidonganti kembali diperiksa di pengadilan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Nardi, kemungkinan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan.

‘’Kemungkinan pekan depan akan kami hadirkan,’’ jelasnya. (an/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Pembunuhan #saksi #Sekdes Sidonganti #sidang #istri korban