RADARTUBAN-Syahrul Yasin Limpo (SYL), menteri pertanian (mentan) periode 2019-2023 mengungkap pemberian uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri senilai total Rp 1,3 miliar.
Syahrul Yasin Limpo terang-terangan menyebut pemberian tersebut tidak terkait pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Itu karena ketika itu Syahrul Yasin Limpo tidak ada permasalahan.
Hal tersebut diketahuinya setelah melakukan pengecekan kepada dua anak buahnya, inspektur jenderal maupun direktur jenderal di kementeriannya.
"Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL dikutip dari Antara.
Pengakuan tersebut disampaikan Syahrul ketika menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6).
SYL menyebut penyerahan uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu.
Apalagi, kata dia, dirinya bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Syahrul mengungkapkan, uang senilai Rp 1,3 miliar itu diserahkan dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Syahrul juga menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas).
Uang tersebut diserahkan ajudannya dan diterima ajudan Firli saat dirinya diundang untuk menyaksikan sekaligus bermain bulu tangkis bersama Firli di GOR Mangga Besar, Jakarta Barat.
Untuk pemberian Rp 800 juta kepada Firli, lanjut Syahrul, diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang merupakan saudara Syahrul.
"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat," bebernya.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Syahrul bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Kedua anak buahnya tersebut kini juga menjadi tersangka.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Sebagian uang yang dikumpulkan tersebut untuk membayar kebutuhan pribadi Syahrul.
Atas perbuatannya, Syahurul didakwa melanggar dan terancam pidana pada pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f atau pasal 12B juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah