RADARTUBAN - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8). Berita ini beredar di platform sosial media X yang ramai membahas polemik kasus pembunuhan ini.
Berawal dari tewasnya Wayan Mirna Salihin di tahun 2016 yang kemudian menyeret nama Jessica Wongso ke meja hijau sebagai tersangka pembunuhan. Jessica Wongso mendapat vonis 20 tahun penjara sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.
Berita pembebasan Jessica Wongso tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau Lapas Pondok Bambu 18 Agustus 2024, pukul 09.00.” ujar Otto Hasibuan.
Kabar ini juga dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra yang menyebut jika Jessica akan melakukan proses administrasi pembebasan bersyarat hari ini.
Jessica Wongso telah mendekan di dalam Lapas Pondok Bambu selama 8 tahun dari vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada 2016 lalu sebelum akhirnya mendapatkan bebas bersyarat.
Kabar bebasnya Jessica Wongso ini seketika memicu perdebatan di masyarakat. Telebih lagi, dengan adanya film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso semakin menarik perhatian masyarat Tanah Air dengan berbagai dugaan terkait kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin ini.
“Gw rasa Jessica Wongso ini cuma salah satu korban kambing hitam aja untuk nyairin uang asuransinya si mirna, secara asuransi si mirna ini gede.” Cuit akun @MansionN1703
“Pembunuh berdarah dingin bebas bersyarat.” Ujar akun @KLIKBAIIT menyertai postingan yang beredar terkait bebasnya Jessica Wongso.
Jessica Wongso diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terbukti bersalah atas tewasnya Wayan Mirna Salihin karena menambahkan sianida ke dalam es kopi korban di salah satu café pada 2016 silam. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama