Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Tetap Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Mohamad Anas Ali Wafa • Jumat, 20 September 2024 | 02:21 WIB
Pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Singkawang, termasuk herman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Singkawang.
Pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Singkawang, termasuk herman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Singkawang.

RADARTUBAN - Herman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Singkawang, resmi dilantik anggota DPRD terpilih Kota Singkawang, Selasa (17/9).

Herman dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainya dan melakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang.

Meskipun sebelumnya mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit, Herman terlihat mengikuti seluruh rangkaian pelantikan dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, menyatakan bahwa kliennya mengalami pembengkakan dan kebocoran jantung, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.

“Hasil EKG itu sudah kita sampaikan ke Polres Singkawang, namun mengenai pernyataan jika kami meminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September dengan alasan sakit, itu tidak ada. Kami hanya menyampaikan penundaan karena kami sudah mendaftarkan gelar perkara khusus di Kepala Biro Pengawasan Penyidik di Bareskrim Mabes Polri,” jelas Akbar.

Akbar menyatakan bahwa perkara kliennya sudah melalui gelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri dan masih menunggu arahan lebih lanjut.

"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," katanya.

Dia juga menjelaskan permohonan gelar perkara itu khusus telah didaftarkan pada 23 Agustus 2024 dan didalam permohonan itu terdapat beberapa uraian fakta yang dijelakan oleh rekan-rekannya.

Akbar merasa pihaknya perlu mendaftrakan perkara ini ke Mabes Polri, karena menduga ada pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan, Menurutnya, gelar perkara khusus diatur dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan turunannya ada di Perkap Nomor 5 tahun 2019.

“Itu nomenklatur resmi yang sudah diatur dalam aturan internal Polri,” sebutnya.

Beberapa waktu yang lalu, SatReskrim Unit PPA Polres Singkawang telah menetapkan Herman sebagai tersangka dalam kasus asusila atau pencabulan anak dibawah umur pada 26 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu menyatakan bahwa perkara ini ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.

Terkait kasus ini, pihaknya sudah menetapkan Herman sebagai tersangka. Polres Singkawang juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, termasuk saksi korban. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#dilantik dan dikukuhkan #kasus pencabulan anak #herman #anggota DPRD Singkawang