Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kamu Ketilang? Inilah Besaran Denda Tilang Bagi Pelanggar Operasi Zebra 2024 yang Harus Kamu Bayar

Mohamad Anas Ali Wafa • Senin, 14 Oktober 2024 | 18:12 WIB
Ilustrasi denda pelanggar Operasi Zebra.
Ilustrasi denda pelanggar Operasi Zebra.

RADARTUBAN – Korps lalu lintas kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Zebra 2024 yang dimulai pada Senin (14/10).

Operasi Zebra ini akanberlangsung selama 14 hari sampai hari Minggu 27 Oktober 2024. Operasi ini diselenggarakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudi, menyampaikan pelanggar lalu lintar akan ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforecement (ETLE).

Namun, untuk pelanggar-pelanggar tertentu, petugas di lapangan juga akan diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban dan penilangan secara manual.

"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggar yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujarnya, dikutip dari kompas.com

Denda tilang bagi pelanggar lalu lintas terbilang beragam, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Ketentuan ini diatru dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut rincian jenis pelanggaran serta nominal dendanya.

1. Memasang Rotator dan Sirine Tidak Sesuai Peruntukan

Rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti ambulan atau pemadam kebakaran. Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi melanggar Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


2. Penggunaan Pelat Nomor Rahasia atau Pelat Dinas

Penggunaan pelat nomor rahasia atau dinas yang tidak sesuai melanggar Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

 

3. Pengendara Motor Dibawah Umur

Pengendara motor dibawah umur yang tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281 UU LLAJ dan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.


4. Melawan Arus Lalu Lintas

Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.


5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 283 UU LLAJ, yang mengatur tentang gangguan konsentrasi saat mengemudi. Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.


6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 283 UU LLAJ. Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

 

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ mengatur kewajiban penggunaan sabuk pengaman. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


8. Melebihi Batas Kecepatan

Melaju melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ. Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.


9. Berboncengan Lebih dari Satu Orang di Sepeda Motor

Berboncengan lebih dari dua orang di sepeda motor melanggar Pasal 292 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


10. Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan melanggar Pasal 286 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.


11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dan dongkrak melanggar Pasal 278 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


12. Tidak Dilengkapi STNK

Pengendara roda dua atau roda empat tanpa STNK melanggar Pasal 288 UU LLAJ dan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.


13. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Pelanggar marka atau bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.


14. Penyalahgunaan Pelat Nomor

Penyalahgunaan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) melanggar Pasal 280 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#etle #korlantas polri #pelanggar #denda tilang