RADARTUBAN - Kejati Sumsel merilis informasi bahwa pada Sabtu (26/10), Alnaura Karima Pramesti tertangkap di Tokyo, Jepang. Selebgram Palembang ini dibekuk karena kasus penipuan.
Alnaura dikenal sebagai pengusaha sukses dengan dua anak bernama Cila dan Abid. Ia memiliki beberapa bisnis, termasuk makanan dan jasa titip barang. Namun, catatan kriminalnya menjadi sorotan yang mengganggu reputasinya.
Perempuan berusia 32 tahun itu diketahui mengelola beberapa usaha, termasuk merek makanan Pentol dan Seblak Begal, yang memiliki banyak cabang di wilayah Palembang.
Selain itu, Alnaura juga aktif menjual produk kecantikan di e-commerce, mengimpor berbagai barang dari dalam dan luar negeri, mulai dari sampo hingga obat pelangsing.
Patut diakui, usaha jasa titip (jastip) barang di luar negeri yang dilakoninya pun menarik banyak perhatian, membuatnya memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial.
Namun, perjalanan kariernya tidak bebas dari masalah hukum. Alnaura terseret dalam kasus penipuan investasi bodong yang mengakibatkan kerugian bagi banyak orang.
Alnaura pernah terlibat dalam kasus penipuan yang sama pada tahun 2017 dan membuatnya harus menjalani hukuman penjara.
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung menjatuhkannya hukuman dua tahun penjara terkait kasus penipuan investasi. Sejak itu, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Abu Nawas SH MH, mengungkapkan bahwa Interpol (International Criminal Police Organization) telah mengeluarkan red notice untuk Alnaura.
"Surat tersebut berupa perpanjangan pencegahan keluar negeri atas nama Alnaura. Hal ini juga telah disampaikan ke pihak Interpol bahwa yang bersangkutan indikasinya masih berada di luar negeri," jelas Abu Nawas dalam rilis.
Kata dia, red notice Interpol mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota yang berisi daftar orang pelaku tindak pidana di suatu negara untuk dilakukan penangkapan.
Sebelum ditangkap, Alnaura sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari proses hukum, bahkan terpantau berada di Singapura, Malaysia, dan Thailand. Saat ditangkap di Tokyo, ia mengelak kabur melainkan sedang menerima pesanan jastip.
"Saat ditangkap, posisi saya sedang tertidur. Di Tokyo, saya tidak bekerja, hanya melakukan usaha jastip," terang Alnaura dalam rilis.
Kasus Alnaura Karima Pramesti menunjukkan bahwa meski berusaha untuk membangun reputasi sebagai pengusaha, tindakan kriminal yang dilakukannya tidak dapat diabaikan.
Kejaksaan Agung, bersama dengan Interpol dan pihak Imigrasi, kini sedang mengatur pemulangan Alnaura dari Jepang ke Indonesia untuk menjalani putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama