RADARTUBAN - Kasus pemerasan ormas yang menimpa pedagang es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, berakhir dengan penangkapan pelaku oleh aparat kepolisian.
Pelaku berinisial AHZ, 38, bersama rekannya DJ alias Pitak memaksa seorang pedagang es teh Solo untuk membayar uang "pembinaan" sebesar Rp 300 ribu.
Karena korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu, pelaku kembali mendatangi dan mengancam akan melarangnya berjualan jika tidak melunasi sisa Rp 200 ribu.
Korban yang merasa terancam merekam aksi pemerasan tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, menjelaskan bahwa modus pemerasan ormas serupa telah dilakukan pelaku terhadap pedagang lain.
Dengan jumlah pemerasan bervariasi, bahkan mencapai Rp 700 ribu per pedagang.
Banyak korban enggan melapor karena pelaku mengaku sebagai anggota ormas tertentu.
Oleh sebab itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme dan pemerasan.
Saat ini, AHZ telah diamankan di Polsek Ciledug dan dijerat dengan hukum Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sementara rekannya DJ masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan ini menjadi titik akhir dari arogansi oknum ormas yang selama ini menekan para pedagang kecil di kawasan tersebut.
Polisi terus melakukan pemberantasan premanisme dan menindak tegas pelaku pemerasan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta pelaku usaha kecil di wilayah Tangerang. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama