RADARTUBAN – Masyarakat Tuban kembali diguncang oleh kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ayah angkat terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tuban.
Rini (bukan nama sebenarnya), siswi kelas 1 SMA berusia 17 tahun, menjadi korban pelaku keji yang seharusnya melindunginya, Kumbang, 42.
Peristiwa memilukan ini berlangsung selama kurang lebih empat tahun, dimulai saat korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP.
Pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai ayah angkat untuk melakukan tindakan bejat tersebut secara berulang kali.
Kronologi kejadian terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku Rini di rumah.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan menceritakan penderitaannya.
Pelaku menggunakan video tanpa busana korban sebagai alat ancaman agar korban patuh pada kemauannya, memperparah trauma berkepanjangan yang dialami Rini.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah laporan resmi dari keluarga korban pada 10 Mei 2025.
“Perbuatan ini berlangsung sejak 2021 dan pelaku memanfaatkan video sebagai ancaman agar korban tidak berani melawan,” ujar Dimas.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 e dan pasal 81 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dimas.
Mengenai kondisi psikis korban, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan ke psikiater guna memastikan pemulihan mental Rini.
Saat ini, korban bersama ibunya mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD).
“Kami berupaya menjaga agar korban dapat menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa,” tambah Dimas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama seluruh elemen masyarakat.
Korban trauma berkepanjangan akibat tindakan pelaku keji yang mengkhianati kepercayaan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak demi menghentikan rantai penderitaan yang tak berujung. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama