RADARTUBAN - Nur Afifah Balqis perempuan kelahiran 1997 mendapat julukan sebagai koruptor termuda kedua di Indonesia.
Dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berusia 24 tahun.
Dia ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022.
Pada saat penangkapan tersebut Nur Afifah Balqis menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dia juga mengelola dana suap dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Saat ini kasus korupsi dan nama Nur Afifah Balqis kembali naik di media sosial, membuat warganet kembali mengulik sosok Nur Afifah Balqis.
Profil Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis berasal dari Kalimantan Timur yang lahir pada tahun 1997.
Dia aktif berkecimpung di dunia politik sejak muda dan aktif membagikan kegiatan politiknya di akun resmi pribadi Instagram nya @nafgis_. pada setiap unggahannya Nur Afifah Balqis juga kerap memperlihatkan gaya hidupnya yang mewah dan glamor.
Sejak tulisan ini dibuat, akun Instagram @nafgis_. tidak aktif.
Nur Afifah Balqis dianggap sebagai koruptor kedua di Indonesia dengan usia 24 tahun, pertama adalah Rici Sadian Putra usia 22 tahun seorang satpam di Bank Sumatera Selatan, Babel yang telah tercatat di catatan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pada kasus tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 milliar, saldo rekening Rp 447 juta, serta barang belanjaan.
OTT tersebut menyeret sebanyak delapan orang yakni AGM, NP, dan NAB, KPK juga menetapkan pihak swasta yakni Achmad Zuhdi (AZ), Muliadi (MI) Plt.
Sekda, Edi Hasmoro (EH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Jusman (JM) Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Pada 26 September 2022 Nur Afifah Balqis dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan susbsider 4 bulan kurungan.
Balqis dinyatakan terbukti terlibat pada kasus korupsi dengan membantu menerima dan menikmati uang suap senilai Rp 5,7 milliar.
Saat ini Balqis menjalani masa hukumannya di lapas perempuan kelas IIA, Tenggarong, Kalimantan Timur. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama