Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bongkar Modus Jahat Aktivis Gadungan! Peras Kadisdik Jatim Pakai Isu Perselingkuhan dan Korupsi, Dua Mahasiswa Kena OTT

Tulus Widodo • Jumat, 25 Juli 2025 | 22:25 WIB

 

Mahasiswa Peras Kadisdik Jatim Pakai Organisasi Fiktif dan Hoaks Medsos
Mahasiswa Peras Kadisdik Jatim Pakai Organisasi Fiktif dan Hoaks Medsos

RADARTUBAN - Drama bernuansa thriller kriminal terjadi di tubuh birokrasi Jawa Timur.

Dua mahasiswa muda nekat memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, dengan tudingan korupsi dan isu sensasional perselingkuhan.

Ironisnya, modus dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi fiktif, menyebar hoaks di media sosial, dan berujung operasi tangkap tangan (OTT) dramatis di tengah malam.

Pelaku, SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, mencoba bermain api dengan membawa nama kelompok bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR)—yang ternyata hanya kedok kosong.

Keduanya melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Jatim pada 16 Juli 2025, lengkap dengan narasi bombastis: dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan sang Kadis dengan istri perwira TNI.

Tak cukup sampai di situ, tuduhan juga disebar masif lewat Instagram dan TikTok, baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama FGR.

Serangan digital ini ditengarai sebagai strategi tekanan agar korban panik dan tunduk.

Puncaknya terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025. Kedua pelaku sepakat bertemu dua orang perwakilan Kadis di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Dalam pertemuan yang terekam pengawasan polisi, mereka menuntut Rp 50 juta sebagai syarat menghentikan demo dan menghapus konten tudingan di medsos.

Namun, saat uang Rp 20.050.000 disodorkan dalam paper bag, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang sejak awal membuntuti mereka langsung bergerak cepat melakukan OTT.

Tepat pukul 23.00 WIB, kedua pelaku diringkus di tempat kejadian.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Uang tunai dalam paper bag ditemukan dalam penguasaan tersangka SH,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim dikutip dari JawaPos.com.

Selain uang tunai, polisi turut menyita dua unit ponsel, sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan demo asli yang dikirim oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, pengancaman, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Kedua mahasiswa ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 368 KUHP jo pasal 55 KUHP (pemerasan bersama-sama), pasal 369 KUHP (pengancaman), pasal 310 & 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah).

Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, kasus ini menjadi pengingat bahwa “permainan kotor” berlindung di balik aktivisme bisa berujung jeruji besi.

Pihak Polda Jatim juga membuka ruang pelaporan bagi siapa pun yang pernah menjadi korban modus serupa.

“Kalau ada masyarakat atau pejabat yang pernah diancam atau diperas oleh kelompok ini atau lainnya, segera lapor. Kami pastikan tindak tegas,” pungkas Kombes Jules. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#OTT mahasiswa pemeras Surabaya #Aries Agung Paewai #perselingkuhan #kepala dinas pendidikan jatim diperas #organisasi fiktif #Tudingan korupsi #Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi #operasi tangkap tangan