Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkotika

Siti Rohmah • Selasa, 5 Agustus 2025 | 03:32 WIB
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

RADARTUBAN- Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (tanggal lengkap tidak disebutkan).

Dalam sidang tersebut, JPU Indah Puspitarani menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum dengan memiliki narkotika golongan I, berupa ganja dan sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dan tetap ditahan," ujar Indah.

Selain pidana penjara, Fariz RM juga dikenai hukuman denda sebesar Rp800 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam amar tuntutan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara itu, sikap kooperatif Fariz selama proses persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan terhadap Fariz berlangsung pada hari ini.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz RM oleh pihak kepolisian pada 18 Februari lalu di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka lain berinisial ADK, yang menyebutkan bahwa Fariz turut memesan barang haram tersebut.

Fariz RM dan ADK kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari tangan Fariz, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.

Atas perbuatannya, Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Diketahui, ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus serupa. Ia pernah tersandung masalah narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan terbaru pada 2025. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#penyalahgunaan narkotika #6 tahun penjara #sabu #narkoba #ganja #fariz rm