Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Curi Diesel, Jual di Marketplace Facebook, Diciduk Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Andreyan (An) • Kamis, 7 Agustus 2025 | 22:33 WIB

 

Dua pelaku pencurian disel yang diringkus Satreskrim Polres Tuban, kemarin (6/8).
Dua pelaku pencurian disel yang diringkus Satreskrim Polres Tuban, kemarin (6/8).

RADARTUBAN – Dua pelaku pencurian mesin disel milik petani asal Kecamatan Kerek hanya bisa tertunduk saat dikeler polisi dalam press release yang digelar Satreskrim Polres Tuban, kemarin (6/8).

Masing-masing pelaku, yakni DK dan JK, keduanya berasal dari Kecamatan Parengan. Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi menyampaikan, aksi pencurian dilakukan pada Rabu (9/7) di wilayah persawahan daerah Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek.

Disampaikan Rudi, aksi pencurian tersebut baru bisa diungkap jajarannya empat hari kemudian atau pada 13 Juli lalu.

Penangkapan bermula dari pelaku JK yang menawarkan disel curiannya pada laman jual beli di Facebook seharga Rp 7 juta.

‘’Melalui petunjuk tersebut, kami kemudian melakukan penyamaran dan mengatur pertemuan di salah satu tempat, kedua pelaku akhirnya kami amankan di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Parengan,’’ beber dia.

Lebih lanjut dikatakan Rudi, dari pengakuan kedua pelaku di hadapan penyidik mengungkapkan bahwa aksi nekat pencurian itu dilakukan lantaran faktor ekonomi.

‘’Kedua pelaku (DK dan JK, Red) dari hasil pemeriksaan, mengaku baru pertama kali menjalankan aksi pencurian,’’ jelas Rudi.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan serta pengembangan kasus tersebut.

Kedua pelaku menjalankan aksi pencuriannya bersama dua rekan lainnya yang saat ini masih buron, yakni DH, asal Kecamatan Kerek, dan BS, asal Kecamatan Soko.

‘’Kedua pelaku yang masih buron merupakan residivis pencurian motor dan uang palsu. Kami sudah kantongi identitas kedua pelaku, proses pengejaran masih dilakukan,’’ jelas dia.

Sementara itu, akibat aksi pencurian tersebut pelaku DW dan JK dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancamannya, hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (an/tok) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pencuri #Facebook #polres #mesin diesel #Satreskrim #barang curian