Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pasca Tom Lembong Bebas dari Dakwaan Korupsi Gula, Bagaimana Nasib 9 Terdakwa Lain?

Ika Nur Jannah • Senin, 11 Agustus 2025 | 14:42 WIB
Kasus impor gula seret Tom Lembong dan 9 terdakwa lain, publik soroti ketimpangan penegakan hukum.
Kasus impor gula seret Tom Lembong dan 9 terdakwa lain, publik soroti ketimpangan penegakan hukum.

RADARTUBAN - Kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta 9 terdakwa lain, menunjukkan perbedaan nasib yang mencolok dalam proses hukum.

Tom Lembong sendiri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atas dakwaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016.

Meski kubu kuasa hukumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo saat itu.

Tom Lembong dijatuhi hukuman karena dinilai mengeluarkan izin impor gula yang menyalahi aturan.

Yakni mengizinkan pengimporan gula kristal mentah (GKM) oleh perusahaan swasta, bukan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan yang dia teken sendiri (Permendag 117/2015).

Aturan tersebut membatasi impor gula hanya untuk BUMN dan dalam bentuk gula kristal putih (GKP) demi menjaga stabilitas harga dan pasokan gula nasional.

Namun, menurut kuasa hukum Tom Lembong, keputusan pengimporan gula itu sempat dikoordinasikan langsung oleh Presiden Jokowi, sehingga Tom hanya menjalankan perintah.

Fakta ini diungkap dalam persidangan, tetapi hakim dinilai mengabaikannya.

Sementara itu, 9 terdakwa lain dalam kasus yang sama umumnya berasal dari perusahaan swasta dan pejabat terkait.

Kabar menyebut bahwa nasib mereka tetap diproses hukum dengan berbagai tuntutan, meski berbeda dalam posisi dan peran.

Beberapa terdakwa perusahaan swasta dinilai terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, berbeda dengan Tom Lembong yang tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus ini.

Perbedaan penanganan dan hasil hukum ini menimbulkan kontroversi.

Sebagian pihak mengkritik penegakan hukum yang dianggap lambat dan terkesan tumpul ke atas, di mana Tom sebagai pejabat pemerintah dijerat hukum berat, sedangkan yang lain mendapat perlakuan berbeda dalam sistem peradilan.

Kasus ini juga memunculkan polemik terkait kronologi pengambilalihan kebijakan impor gula dan koordinasi antar kementerian. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kasus impor gula #terdakwa #menteri perdagangan #Tom Lembong