RADARTUBAN - Bukannya memberi contoh yang baik, seorang oknum guru salah satu SMP di Tuban justru melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Setelah dilaporkan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban langsung mengamankan seorang guru berinisial FM, 40, pelaku pencabulan tersebut pada 23 Mei 2025 silam.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan telah menangkap salah satu oknum guru tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pelajar yang menjadi korban pencabulan masih di bawah umur, usianya baru 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
“Korban mengalami pencabulan di area ladang atau sawah pada Mei 2024,” ujar lulusan Akpol 2016 itu.
Lulusan SMA Taruna Nusantara ini menerangkan, modus pelaku yakni dengan mengajak jalan-jalan sampai di tempat sepi.
Korban tak kuasa menolak karena pelaku merupakan gurunya sendiri, kemudian pelaku mengajak ngobrol korban hingga terlena.
Dari obrolan itulah, pelaku mulai melakukan tindakan cabulnya.
Tak berhenti disitu, pelaku untuk kedua kalinya kembali mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat yang kemudian pencabulan kedua.
Dua kali anaknya diajak oleh gurunya, orang tua korban marah karena sempat mencarinya.
Setelah tahu korban diantar pulang oleh pelaku, orang tuanya tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan ke Unit PPA Polres Tuban.
Setelah menerima laporan, Dimas menerjunkan anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi.
Petugas UPPA juga melakukan analisis barang bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.
Atas gelar perkara tersebut akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindak pidana pencabulan terhadap anak, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama