Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Baru 8 Bulan Bebas, Kades Kedungsoko Kembali Masuk Penjara karena Korupsi

Andreyan (An) • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Rifai dibawa petugas menuju Lapas Kelas IIB Tuban, kemarin (23/10).
Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Rifai dibawa petugas menuju Lapas Kelas IIB Tuban, kemarin (23/10).

RADARTUBAN - Belum genap delapan bulan menghirup udara bebas, Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Rifai  kembali masuk jeruji besi.

Kali ini bukan karena pencurian disel seperti jeratan sebelumnya, tapi korupsi uang desa.

Kemarin (23/10), Rifai resmi ditahan bersama dua rekannya yang sesama residivis kasus yang sama.

Mereka adalah Eko Prayitno, ketua Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa), dan Rahmat Wahyudi, bendahara Hippa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022–2024.

Dengan rompi oranye dan tangan diborgol, Rifai berjalan gontai menuju Lapas Kelas IIB Tuban. esekali, dia tersenyum ke awak media.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto, mengatakan, penyidik tak butuh waktu lama menjerat ketiganya.

“Perbuatan ketiga tersangka secara jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian senilai Rp 1,2 miliar,” terangnya.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menggeledah kantor desa pada 7 Agustus lalu. Dari penggeledahan itu, 32 barang bukti disita.

Penyidik kemudian memeriksa 17 saksi dan menemukan aliran dana mengalir deras ke kantong tiga orang itu.

“Total 17 saksi telah kami periksa, hasilnya aliran uang tersebut masuk kepada ketiga tersangka,” terang Yogi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 20 Oktober, dan sehari kemudian mereka langsung ditahan.

“Kami lakukan penahanan sembari menyiapkan berkas pelimpahan menuju persidangan,” tambahnya.

Kini, Rifai dan dua komplotannya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#plumpang #Tuban #kepala desa #PADes #Kedungsoko #Korupsi