Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Investasi Bodong Dihentikan, Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale Digugat ke Pengadilan

Andreyan (An) • Senin, 3 November 2025 | 02:30 WIB

 

 

Kuasa Hukum Pelapor Wahabi Martanio ketika diwawancarai awak media setelah mengajukan gugatan prapreradilan, Jumat (31/10).
Kuasa Hukum Pelapor Wahabi Martanio ketika diwawancarai awak media setelah mengajukan gugatan prapreradilan, Jumat (31/10).

RADARTUBAN – Nama Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale tercatat dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban sejak Selasa (28/10).

Gugatan tersebut dilayangkan Lirin Dwi Astutik, korban kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 1,5 miliar.

Tak hanya Kapolres Tuban, gugatan praperadilan juga ditunjukkannya kepada Kapolda Jatim dan Kapolri setelah penanganan kasus yang menimpa dirinya dihentikan oleh Korps Bhayangkara itu.

Adapun surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan Polres Tuban pada 23 Oktober lalu dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana pada perkara tersebut.

‘’Atas dasar itu, kami mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahannya di hadapan hakim,’’ ungkap Kuasa Hukum Pelapor Wahabi Martinio saat ditemui awak media, Jumat (31/10).

Menurutnya, kasus ini mengandung unsur pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sejak laporan tersebut masuk meja Satreskrim Tuban pada April lalu, Wahabi mulai merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang menimpa kliennya itu.

‘’Padahal, korbannya tak hanya klien saya, seharusnya ini tugas polisi mengembangkan kasus ini dengan mencari korban lainnya untuk memperkuat bukti. Anehnya malahan saya yang disuruh mencari bukti,’’ keluhnya.

Dijelaskan olehnya, sikap Polres Tuban melakukan penghentian penanganan kasus penipuan menurutnya telah menyalahi prosedur.

‘’Jelas-jelas klien saya dirugikan dan belum mendapat ganti rugi tapi kasus dihentikan, ‘’ beber dia.

Wahabi mengungkapkan, kasus yang menimpa kliennya Lirin Dwi Astutik itu diduga menjadi korban investasi bodong yang dilakukan terlapor W, warga Kecamatan Tuban.

Mulanya korban diiming-imingi mendapatkan fee setiap bulan dari bisnis investasi yang dijanjikan.

Tertarik dengan ajakan tersebut, Lilik awalnya menyetor uang senilai Rp 1,5 miliar kepada W.

Sebaliknya, sebagai jaminan kemudian W menyerahkan sebuah rumah dan satu unit mobil Toyota kepada Lilik.

Namun, belakangan diketahui W justru malah menjual rumah dan mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Merasa ditipu, Lilik kemudian melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Tuban.

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban Iptu I Made Riandika Darsana mengatakan, penanganan kasus tersebut dalam tahap penyelidikan bukan tahap penyidikan.

Sehingga sah-sah saja untuk dilakukan pemberhentian jika tidak ditemukannya unsur tindakan melawan hukum yang diperbuat.

‘’Mengenai gugatan yang diajukan pelapor, itu hak dari pelapor. Silahkan jika ingin mengujinya di persidangan,’’ ujarnya saat dikonfirmasi wartawan koran ini melalui pesan singkat.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar turut membenarkan ihwal gugatan praperadilan tersebut. Perkara itu terdaftar dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN.Tbn pada 28 Oktober.

‘’Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung 4 November mendatang yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Duano Aghaka,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kapolri #kapolda jatim #Kapolres Tuban #sp3 #Investasi Bodong