Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Terima Aliran Dana Rp5,75 M dari Pengaturan Proyek

Siti Rohmah • Jumat, 12 Desember 2025 | 15:30 WIB
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp5,75 miliar yang diterima Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW).

Dana tersebut diduga berasal dari setoran fee sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pengungkapan temuan ini disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujarnya.

Menurut pemaparan KPK, pada Juni 2025 Ardito diduga menentukan besaran fee 15–22 persen untuk proyek-proyek pengadaan di Pemkab Lampung Tengah.

APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 tercatat senilai Rp3,19 triliun, yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program prioritas daerah.

KPK menduga praktik pengondisian proyek itu mulai berjalan sejak Februari–Maret 2025, tidak lama setelah Ardito dilantik. 

Dia disebut menugaskan anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang diarahkan untuk dimenangkan merupakan milik keluarga atau pihak yang terlibat dalam tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.

Dalam prosesnya, Riky berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Iswantoro, yang menjadi penghubung antara para penyedia barang dan SKPD terkait.

Dari pola tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar sepanjang Februari hingga November 2025 melalui Riky dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RHP).

Selain itu, KPK menemukan dugaan pengondisian proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Ardito disebut memerintahkan Plt Kepala Bapenda yang juga kerabatnya, Anton Wibowo (ANW), untuk memastikan PT Elkaka Mandiri (PT EM) menjadi pemenang.

Perusahaan itu kemudian meraih tiga paket pengadaan dengan nilai Rp3,15 miliar, dan Ardito diduga memperoleh fee tambahan Rp500 juta melalui Anton.

Sejumlah dana tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank senilai Rp5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Riky ditangkap di kediaman masing-masing.

Sedangkan Anton dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), ditangkap di kantor mereka.

Dalam OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp193 juta, terdiri atas Rp135 juta dari rumah Ardito serta Rp58 juta dan logam mulia 850 gram dari kediaman Ranu.

Atas perbuatannya, Ardito, Riky, Ranu, dan Anton sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#KPK #proyek #bupati lampung tengah #pengadaan barang dan jasa