RADARTUBAN - Setelah terlibat dalam aksi penembakan terhadap seorang warga pria yang mengenakan atribut ojek online (ojol) berhasil di ringkus pihak kepolisian lanjut usia di area Asrama Polisi Polrestabes Bandung pada Rabu, (24/12).
Tersangka diketahui memiliki inisial HJ tersebut diamankan petugas menyusul tindakan nekatnya melepaskan tembakan setelah praktik penipuan yang dijalankan terbongkar oleh korbannya.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku, yang sengaja menyamar dengan seragam ojol, datang bersama istrinya untuk menawarkan perhiasan emas kepada korban.
Awal mulanya, terjadi proses negosiasi di mana pelaku mematok harga emas tersebut sebesar Rp 7 juta, namun akhirnya kedua belah pihak sepakat di angka Rp 5 juta.
Sebelum dana diserahkan, korban sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap keaslian logam mulia tersebut sebanyak dua kali, akan tetapi.
Setelah uang tunai berpindah tangan dan emas diterima, korban kemudian menyadari bahwa perhiasan yang baru saja di beli tersebut ternyata adalah barang imitasi atau palsu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, memberikan penjelasan di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (25/12), bahwa begitu kedoknya terungkap, pria asal Pekalongan tersebut langsung berusaha melarikan diri dari lokasi.
Korban yang merasa tidak terima karena telah ditipu kemudian melakukan pengejaran hingga sampai ke kawasan Asrama Polisi Polrestabes Bandung yang berlokasi di Sarijadi.
Di situlah terjadi puncak keributan mulut antara keduanya, hingga akhirnya tersangka mencabut senjata jenis airsoft gun dan menembak korban.
Akibat dari tembakan yang dilepaskan pelaku, korban menderita luka-luka dan harus segera dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selain itu, keributan tersebut memicu reaksi dari warga di sekitar lokasi kejadian, kerumunan massa yang berkumpul di tempat tersebut berhasil menangkap HJ sebelum kemudian diserahkan secara resmi kepada aparat kepolisian yang bertugas.
Adapun aksi kriminalitas yang dilakukan HJ tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
HJ dijatuhi jeratan hukum berlapis, di antaranya yaitu Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan, Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tanpa izin, dengan rentetan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara dengan durasi di atas lima tahun. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama