RADARTUBAN - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan latar belakang pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan upaya paksa, seperti penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin pengadilan.
Edward, yang akrab disapa Eddy, mengatakan penangkapan tanpa izin pengadilan diperlukan karena sifatnya yang sangat terbatas, yakni hanya berlangsung selama 1x24 jam.
Menurutnya, apabila penangkapan harus menunggu persetujuan pengadilan, terdapat risiko tersangka melarikan diri.
“Penangkapan itu hanya 1x24 jam. Kalau harus minta izin lebih dulu dan tersangkanya keburu kabur, justru aparat penegak hukum yang akan disorot dan diprotes oleh keluarga korban,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Terkait penetapan tersangka, Eddy menegaskan langkah tersebut tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, untuk penahanan tersangka, Eddy memaparkan setidaknya tiga alasan utama mengapa tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa persetujuan pengadilan.
Alasan pertama berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam dan menantang.
Ia mencontohkan wilayah kepulauan seperti Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas puluhan pulau dengan jarak tempuh antarpulau yang bisa mencapai belasan jam.
Dalam kondisi cuaca ekstrem, transportasi laut bahkan dapat terhenti selama satu hingga dua pekan. Menurutnya, jika penahanan harus menunggu izin pengadilan, ada risiko tersangka melarikan diri sebelum proses administratif selesai.
Alasan kedua, lanjut Eddy, menyangkut situasi di lapangan yang tidak selalu dapat diprediksi. Aparat penegak hukum harus mempertimbangkan kondisi konkret, termasuk potensi bahaya dari tindak pidana yang dilakukan, dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan.
Adapun alasan ketiga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya pengadilan. Eddy menjelaskan penyidik bekerja selama 24 jam sehari dan sepanjang tahun, sementara pengadilan memiliki jam kerja terbatas pada hari kerja.
Jika setiap penahanan harus menunggu izin pengadilan, maka dibutuhkan sistem piket khusus dan tambahan sumber daya.
“Jumlah hakim kita kurang dari 10 ribu orang, sedangkan jumlah personel kepolisian sekitar 470 ribu. Perbedaan ini menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan aturan tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni