Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hakim PN Tuban Vonis 15 Tahun Penjara Pembunuh Puji Rahayu

Andreyan (An) • Selasa, 13 Januari 2026 | 08:59 WIB

 

Suasana sidang putusan kasus pembunuhan gadis asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan di Ruang Garuda PN Tuban, kemarin (12/1).
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan gadis asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan di Ruang Garuda PN Tuban, kemarin (12/1).

RADARTUBAN – Setelah menuai sorotan setelah dua kali melakukan penundaan sidang putusan, penantian panjang keluarga korban Puji Rahayu akhirnya berujung pada ketukan palu hakim di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kemarin (12/1).

Dalam putusannya, majelis hakim PN Tuban menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Sulthon Farid Ahmadi, terdakwa kasus pembunuhan gadis Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan yang dibunuh di pematang sawah Desa Mulyoagung, kecamatan setempat, 22 Juni lalu.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M. Ubab Sohibul Mahali yang juga menuntut pidana penjara 15 tahun.

‘’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KUHP,’’ kata ketua majelis hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio membacakan amar putusan.

Terdakwa juga sempat didakwa pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Namun, dalam pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi di persidangan, majelis hakim tidak menemukan perbuatan Sulthon yang mengarah pada tindak pembunuhan berencana.

Dalam memutus vonis pidana penjara tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

‘’Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa tidak manusiawi, serta terdakwa berbelit-belit di persidangan,’’ kata Agung. Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa.

Juru bicara PN Tuban Rizki Yanuar menyampaikan, usai putusan dibacakan majelis hakim, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

‘’Karena itu, keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,’’ ujar dia kepada awak media.

Rizki kembali menyampaikan bahwa pertimbangan majelis hakim yang dua kali menunda sidang putusan karena membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan sejumlah aspek.

‘’Perkara ini mendapat sorotan dari masyarakat, tentu majelis hakim membutuhkan kehati-hatian dalam menimbang aspek-aspek terkait, mulai dari aspek filosofis, yuridis, hingga sosiologis,’’ tandasnya.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Pembunuhan #pengadilan negeri #PN #kuhp