RADARTUBAN – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa konsekuensi dalam praktik penegakan hukum. Salah satunya langsung terlihat dalam press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkotika di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Tuban, kemarin (20/1).
Dalam konferensi pers tersebut wajah para tersangka tak lagi dipajang di hadapan awak media. Yang ditunjukkan kepada pekerja pers hanya sederet barang bukti.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan, sesuai petunjuk pimpinan tertinggi Polri, mulai saat ini dalam melakukan konferensi pers pengungkapan kasus tak lagi menampilkan visual tersangka tindak kejahatan.
"Mohon maaf dalam press release kali ini sedikit berbeda. Kami tidak bisa menampilkan wajah tersangka karena implementasi KUHAP baru,’’ ungkap dia kepada para wartawan.
Merujuk pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Press Release disebutkan bahwa penyidik dilarang menampilkan tersangka kepada publik.
Penerapan KUHAP baru tersebut menempatkan tersangka sebagai subjek hukum yang harus dilindungi sejak tahap penyidikan.
Penampilan tersangka dihadapan publik hanya dapat dilakukan usai putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut untuk menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.
Alaiddin menegaskan, kendati menerapkan implementasi KUHAP baru dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana, pihaknya memastikan institusinya tidak akan terpengaruh dalam proses penanganan kasus.
"Karena sudah diamanatkan, maka harus dipatuhi. Kami pastikan proses penanganan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku dan tentunya transparan kepada masyarakat,’’ tandasnya.(an/ds)
Ringkus Empat Pelaku Curanmor
Sementara itu, awal 2026, Polres Tuban mengungkap delapan kendaraan bermotor hasil kejahatan dari TKP yang berbeda.
"Empat tersangka kami amankan. Salah satu kasusnya berkaitan dengan kasus yang ditangani Polres Lamongan,’’ ungkap dia di depan awak media.
Kapolres menyampaikan, TKP pertama terjadi pada awal 2026 di wilayah Kecamatan Widang.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian meringkus pelaku berinisial HS, 47, warga kecamatan setempat. Sementara pencurian motor dengan TKP Kecamatan Jenu terjadi pada 15 Januari lalu. Identitas tersangka yang diamankan berinisial WW, 21, warga setempat.
Perwira menengah yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Mabes Polri itu menyampaikan, dari dua kasus tersebut dilakukan pengembangan.
Hasilnya, diringkus dua tersanga curanmor di wilayah Kecamatan Rengel. Kedua tersangka tersebut berinisial BS dan AS, keduanya warga Kecamatan Soko.
Alaiddin mengungkapkan, modus tindak curanmor yang dilakukan hampir serupa, yakni mengintai kendaraan yang kuncinya masih tertancap. ‘’Salah satu kendaraan sempat hampir dijual tersangka kepada penadah,’’ imbuhnya.
Usai mengamankan para tersangka, kedelapan sepeda motor hasil curanmor itu dikembalikan kepada para korban.
"Kendati barang bukti curanmor telah dikembalikan, tak menghalangi proses hukum kepada para tersangka,’’ jelas perwira berpangkat dua melati itu.
Keempat tersangka curanmor dijerat pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, pada pengungkapan tindak pidana narkoba, total lima tersangka diamankan polisi. Kelima tersangka tersebut diringkus dari TKP berbeda. Barang bukti total 21,7 gram sabu dan 780 butir pil pregabalin.
Kelima tersangka yang dibekuk meliputi empat kasus sabu-sabu, berinisial MRM asal Kecamatan Palang yang dibekuk pada 6 Januari, kemudian INH dan AE asal Kabupaten Lamongan yang diringkus pada 7 Januari.
Berikutnya, SN, warga Kecamatan Semanding yang diciduk pada 17 Januari. Satu tersangka lainnya, KW warga Kecamatan Palang diamankan pada 12 Januari lalu.
"Modus operasi yang dijalankan para pelaku beragam. Ada yang diedarkan dengan cara diranjau di tepi jalan, ada pula yang diedarkan secara online,’’ beber AKBP Alaiddin.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, jajarannya kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang tersebar di Kabupaten Tuban.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,’’ pungkasnya.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni